banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Bawa Sabu dan Badik, Deh Banna Juga ?

77
banner 970x250 banner 970x250

Tim Satnarkoba Polres Gowa Ciduk Oknum LSM LIN

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – GOWA :

Mungkin merasa ‘PD’ atau suka pasang badan sebagai seorang aktivis dan bermitra Aparat Penegak Hukum (APH), membuat pria satu ini nekat dan berani melanggar hukum.

Akibatnya, perbuatan yang dilakukan itu justeru konsekuensinya sangat besar, apalagi terkait penyalahgunaan barang haram Narkonika.

Lelaki paruh baya , yang notabene seorang aktivis itu diketahui  bernama AN (42), yang juga dikenal sebagai ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Gowa Sulsel.

Oknum LSM yang kerap disapa Daeng Tarang itu, akhirnya diringkus tim Satnarkoba Polres Gowa pada Minggu (4/12) sekira pukul 01.46 Wita.

AN ditangkap di kawasan SPBU  Jl Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku,  polisi menyita sabu seberat 0,38 gram yang dikemas dalam sachet kecil dan disimpan di saku celananya.

Penangkapan tersebut, dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Yusran Yusuf dan AN langsung digiring ke ruang Satnarkoba Polres Gowa.

Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh. Saat dikonfirmasi BKM, Minggu petang, AKP Hasan mengatakan, terduga pelaku AN ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi di dekat SPBU Jl Andi Tonro tersebut pada Minggu dinihari.

AN diketahui adalah warga Bonto-bontoa dan tinggal di Jl Basoi Dg Bunga. Pimpinan salah satu LSM di Gowa inipun menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba.

“Terduga pelaku kini sementara menjalani periksaan di Satnarkoba untuk pengembangan dan penyelidikan kasusnya, ” terang AKP Hasan.

Dari AN, imbuhnya lagi, polisi menyita barang bukti berupa satu sashet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Barang ini,  tersimpan di saku celana AN bagian belakang dan satu HP merk Samsung.

Apesnya lagi, selain kepergok bawa sabu juga menyellipkan sajam jenis badik dipinggannya.

Dari penjajakan identitas terduga pelaku, polisi mengetahui jika AN adalah salah satu pimpinan LSM bernama LIN atau Lembaga Investigasi Negara.

Dari interogasi Kepolisian, terduga AN diketahui sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut, bahkan sudah tergolong pengedar.

Alasan terduga menggunakan narkoba jenis sabu ini agar dia selalu tampil percaya diri.

Dari dugaan penyalahgunaan narkoba sekaligus dugaan sebagai pengedar, Polisi bakal menjerat AN dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(red)

KORLIP : Anwar – Rahman – Yusuf

EDITOR : SS.Nyampa

banner 970x250 banner 970x250