Pengakuan Terdakwa PC, Isteri Ferdy Sambo
MEDIAKTUAL.COM -JAKARTA :
Meski kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, selalu memojokkan dan membantah kliennya tak melakukan pelecehan seksual terhadap terdakwa Putri Candrawati (PC), namun isteri Ferdy Sambo itu tetap bersikukuh bahwa dirinya memang ‘dinodai’ alias dilecehkan.
Pernyataan PC, terkuak saat memaparkan peristiwa di Magelang yang terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022.
Peristiwa itu, terjadi sehari sebelum kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Duren Tiga Jakarta Selatan.
Pengakuan wanita berdarah Bali-Manado itu, termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tambahan yang dibuat penyidik Bareskrim Polri pada 9 September 2022.

“Saat saya tertidur perkiraan sore hari, namun untuk jam nya saya tidak ingat, saya mendengar pintu kaca terbuka (karena saat itu terdengar keras), lalu saya melihat tiba-tiba Yosua sudah berada di dekat kaki saya. Dia pun Nofriansya menatap kearah saya lalu saya mengatakan “Kamu ngapain di sini?” kata PC, seperti yang ada dalam BAP tambahan itu, 4 Desember 2022.
Bak gayung bersambut. Dari situlah, aku OC, terjadilah adegan-adegan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, korban penembakan yang dilakukan Barada E, atas perintah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mirisnya, dalam paparan detail tersebut, sampai-sampai PC bilang ke Yosua, “Kejam kamu Yos! Sadis!,” kata Putri.
Saking nekatnya, meski sudah ditegur, Yosua terus melanjutkan aksinya. Putri Candrawati pun berontak.
“Saya menangis dan berusaha untuk melawan tapi tidak bisa karena saya saat itu saya merasa pusing, sementara kedua tangan saya dipegang dengan sangat kencang oleh Yosua sehingga tidak dapat terlepas,” bebernya.
Setelah Ricky dan Yosua naik ke kamar di lantai 2, kata Putri, dia menenangkan Yosua agar tidak terjadi keributan.
“Dan saya saat itu mengatakan “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign,” dalih, PC, wanita femenim berwajah cantik itu.

Mendengar ucapan itu, kata Putri, Yosua menangis, minta maaf dan minta ampun.
“Selanjutnya saya meminta Ricky dan Yosua untuk turun,” ujar Putri.
Kasus pembunuhan Brigadir J kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada 5 terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
Perintah itu bermula ketika baru tiba di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Richard mengawal istri Sambo, Putri Candrawathi, bersama dengan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Yosua dari Magelang Jawa Tengah.(tp/red)
Langsung ke konten














