Kapolda Sulsel : Mengancam Jiwa Orang Lain Tembak Ditempat !
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Tindak kejahatan, terutama kasus pembusuran yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel khususnya Kota Makassar dan sekitarnya, sepertinya sudah dititik nadir.
Grafiknya, lumayan tinggi dan korbannya pun setiap saat rentan meregang nyawa.
Memberantas aksi kriminsl jalanan itu, membuat Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana dibuat kesal dan geram.
Tak.main-main, perwira tinggi penyandang dua bintang dipundak itupun memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembusuran, pembawa busur maupun jenis sajam lainnya.
Penegasan Nana Sudjana, disampaikan saat merilis hasil Operasi Pekat Lipu 2022 di Mapolda Sulsel, berlangsung di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Kamis 1 Desember 2022.

Dalam instruksinya, Kapolda Sulsel menekankan perlu tindakan tegas dan terukur untuk memberi efek jera bagi pelaku pembusuran yang mengancam jiwa orang lain.
“Artinya, tindakan tegas dan terukur itu dilakukan jika para pelaku begal dan pembusuran akan melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap,” tegasnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa dirinya mengambil keputusan tembak di tempat itu tidak hanya pribadi.
Tetapi, terang Nana Sudjana, mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Bahkan, imbuhnya lagi, menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan maklumat bahwa busur itu haram.
Untuk diketahui, Polda Sulsel mencatat ada 49 kasus pembusuran yang dilaporkan masyarakat selama Operasi Pekat Lipu, dari 9-29 November 2022.
Kasus ini, sebutnya, adalah salah satu yang paling banyak ditangani polisi.

“Jika membahayakan dan mengancam jiwa orang lain atau petugas, saya memberikan imbauan untuk dilumpuhkan dengan cara tembak di tempat,” tegasnya.
Kapolda memperjelas, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa bahwa busur itu haram.
Fatwa itu mengatur bahwa haram hukumnya menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api. Apalagi jika digunakan untuk meneror dan melukai orang lain.
Selain itu, sebut Nana, polisi juga sudah bekerjasama dengan kejaksaan untuk penanganan hukum.
Pelaku pembusuran akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman sekitar 10 tahun.
“Makanya, kami imbau kepada orang tua yang punya anak usia remaja dan dewasa, ketika putranya punya busur dan ketapel, kami imbau untuk menyerahkan barang itu kepada kami,” harapnya.
Disebutkan, Ditreskrimum Polda Sulsel dan jajaran Polres dalam 20 hari Operasi Pekat Lipu.
Tercatat, ada 39 kasus penganiyaan, lima penganiayaan berat, empat pengancaman dan tujuh pengeroyokan.
Khusus yang menggunakan busur sebanyak 18 kasus dan 25 yang menggunakan badik.
Sementara, barang bukti busur yang disita dalam operasi Pekat Lipu itu sebanyak 241 anak panah dan 22 ketapel serta 32 badik.
Press release Kapolda Sulsel,
didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. CH Patoppoi, Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana dan para Pejabat Utama Polda.(red)
KORLIP : Anwar Lasilu – Saiful Ngemba – Muh Yusuf – Rahman S
EDITOR : AM.Dirga Wiranda
Langsung ke konten














