MEDIAKTUAL.COM – JENEPONTO :
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2023 Kabupaten Jeneponto, rupanya sehari lebih cepat dilakukan pengesahan.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Jeneponto Ikdan Iskandar, saat memberikan sambutan pada Sidang Paripurna terkait pengesahan Ranperdauntuk APBD Kabupaten Jeneponto tahun 2023, Selasa (29/11/2022).
Meski sudah disahkan, katanya, tetap akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat dan melakukan penyesuaian sesuai dengan undang undang dan aturan yang lebih tinggi.
“Jika dianggap ada yang tidak sesuai maka pemerintah daerah diberi waktu seminggu untuk dilakukan perbaikan,” terang Iskan.
Bupati Jeneponto dua periode itu mengatajan, ada kebijakan terkait (Dana Alokasi Umum) DAU spesifik Grand atau DAU Earmark dimana telah diatur peruntukannya.
“Sehingga akan mempengaruhi kemampuan fiskal daerah olehnya pendapatan Asli daerah akan menjadi penunjang operasional pemerintah,” ungkapnya.
Meski demikian, bupati berharap pimpinan dan anggota DPRD Jeneponto mempercepat pembahasan rancangan Perda terkait pembangunan gedung.
“Nantinya ini akan menjadi dasar pemungutan retribusi daerah,” tuturnya.(red)
JURNALIS : AM.Syakhrir Tahir
EDITOR : Mustafa
Langsung ke konten














