Oleh : Andi Mashudin
PENDAHULUAN :
Era digitalisasi yang telah mengglobal saat ini, diakui atau tidak, penggunaan Media Sosial (Medsos) menjadi garda terdepan dalam membangun informasi dan komunikasi.
Begitu dahsyatnya bermedsos dengan sistem serba canggih dan cepat di jagat maya tersebut, model komunikasinya pun tidak lagi sekedar berperan sebagai kanal menyampaian pesan dan menyerap informasi.
Tetapi, eksistensinya lebih jauh berperan dalam mempengaruhi persepsi dan perilaku publik, mempengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan institusi/lebaga, kelompok masyarakat serta turut andil dalam pengembangan kesadaran kolektif opini publik.
Artinya, di masa lalu, media massa itu merupakan pilar kekuatan keempat. Sekarang, berubah drastis dimana medsos telah menjelma sebagai kekuatan baru dan menjadi pilar yang kelima.
Peran medsos semakin powerfull dalam pembentukan realitas dan penggiringan opini publik.
Selain itu, medsos merupakan instrumen komunikasi dan menjadi media penyampaian informasi yang didukung berbagai fitur dan layanan aplikasi yang mudah diakses para pengguna jejaring internet.
Begitu urgennya manfaat bermedia sosial ini, tidak hanya dirasakan bagi masyarakat umum (publik) tetapi juga memberikan nilai tambah terhadap peningkatan wawasan dan pengetahuan (knowledge) bagi pegawai sebagai pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai aparatur negara yang berkarir di institusi pemerintah khususnya di Kementerian Keiangan RI.
Sebaliknya, dari sisi lain, penyebaran informasi yang multi arah, multi khalayak dan dilakukan dalam waktu yang bersamaan, juga akan memberikan dampak negatif bagi seorang pegawai apabila tidak diiringi pemahaman, etika, perilaku serta aturan dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Kini, seiring berjalannya waktu, dengan banyaknya tumpahan informasi yang menyampah jadi serapah dan fitnah, beberapa negara mulai menerapkan aturan main berselancar di dunia maya.
Fenomena banyaknya informasi yang berseliweran dan tak jelas juntrungannya bahkan cenderung membahayakan kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara, akhirnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI telah membuat rambu-rambu dan mengetatkan sejumlah aturan agar masyarakat bijak dalam bermedsos.
Warning pemerintah tersebut, setidaknya menjadi pengingat bahwa era kekinian para pengguna medsos mesti berhati-hati jika mengunggah informasi diakun atau mengupdates status pribadi maupun kelompok (grup).
Artinya, bila kontennya tidak pantas,, atau sifatnya vulgar, mengandung ujaran kebencian (haye speech), menyebarkan berita bohong (hoaks), menyinggung SARA, membayakan kehidupan sosial dan mengancam keutuhan NKRI, maka dipastikan yang bersangkutan akan berurusan hukum dan bisa dijerat dengan Pasal Pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008.
PERMASALAHAN :
Perkembangan teknologi saat ini nyaris tak terbendung lagi, Bahkan, sebagian orang sudah menggantungkan kehidupannya melalui dunia internet.
Makanya, wajar jika dinamika kehidupan dari berbagai aspek menumbuh begitu pesat, terutama dalam penggunaan media sosial yang tak mengenal ruang dan waktu.
Lantas, apa yang harus dilakukan terhadap kondisi yang serba praktis dan cepat di era digitalisasi itu ?
Paling esensial, kita harus terus menjaga diri serta merawat budaya literasi agar tidak dapat memungkinkan akan digenggam dan dikendalikan oleh media sosial yang kita gunakan sendiri.
Artinya, dalam menangkal berbagai isu hoaks, intoleransi dan isu negatif lainnya, tentulah partisipasi masyarakat wajib berkontribusi untuk menyelamatkan bangsa dari adanya upaya perpecahan.
Setidaknya, para pengguna medsos mesti memiliki literasi yang memadai untuk mengonfirmasi dan memverifikasi mengenai kebenaran sebuah informasi.
Konklusinya, yang harus diketahui bahwa permasalahan atau dampak media sosial itu menimbulkan dua hal yakni positif dan negatif.
Sisi positifnya, memudahkan orang berinteraksi, memperluas pergaulan menyebarkan informasi yang cepat dengan biasa murah. Sebaliknya, dari aspek negatif, dapat menjauhkan interaksi orang lain, menimbulkan konflikm masalah privasi dan rentan terhadap pengaruh buruk orang lain.
KESIMPULAN :
Media sosial membawa manfaat yang besar. Namun hal itu tergantung kepada masing-masing penggunanya. Manfaat positif bermedsos kita dapatkan bila berperilaku sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
Penulis, sebagai salah satu ASN yang mengemban tugas negara dibawah Kementerian Keuangan RI tetap patuh dengan petunjuk dan segala kebijakan yang dimplementasikan Menteri Sri Mulyani bahwa menggunakan medsos sangat membantu masyarakat mendapatkan fakta, data, informasi dan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah dan masalah keuangan.
Bagaimana langkah penggunaan media sosial yang bijak agar terhindar dari dampak negatif dan berpotensi terjerat hukum ?
Solusinya :
- Menggunakan media sosial sesuai dengan kebutuhan.
- Menjaga sikap dan etika dalam berinteraksi dengan pengguna lain.
- Menyaring informasi yang didapat.
- Menghindari akun-akun provokatif
- Memaksimalkan manfaat penggunaan media sosial.(red)
Langsung ke konten














