banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

SPJ Demo Polres Jeneponto, Tangkap Pelaku!

23
banner 970x250 banner 970x250

Kasus Dugaan Pengniayaan Wartawan di Kantor Disdukcapil

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – JENEPONTO :

Slogan PRESISI yang digaungkan Polri saat ini,  setidaknya menguji kinerja Polres Jeneponto, apakah mampu menyikapi dan memberi rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi.korban kasus tindak kriminal.

Fenomena itulah, dialami Agung Setiawan (21), Jurnalis media online bernama ‘Mata Publik’ yang diduga dianiaya beberapa oknum di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kab.Jeneponto, saat melakukan tugas jurnalistik dengan mewancarai Kadis Dukcapil Muh Jafar Abbas, Jumat 28 Oktober 2022.

Tak dinyana, saat menemui oknum kadis di ruang kerjanya, justeru Agung dilayani kurang bersahabat dan dihardik habis-habisan bahkan mengumpat dengan kata-kata sangat tidak pantas diucapjan seorang pejabat publik.

Melihat sikap kearogansian kadis, Sang Jurnalis yang mengaku baru menginjakkan kaki di Kantor Dukcapil itu, akhirnya memilih keluar ruangan dan meninggalkan.

Apesnya, saat menuju area parkiran,  atau halaman kantor, tiba-tiba muncul beberapa orang yang ditengarai oknum ASN dan menghampiri Agung.

Tanpa bertanya, korban (Agung) ditempeleng, ditinju dan ditendang hingga sempat terjatuh.

Tak terima aksi kekerasan dan menjaga harkat dan marwah profesi sebagai pers, korban Agung Setiawan melaporkan resmi ke Polres Jeneponto dengan HLP nomor : STTLP/469/X/2022/SPKT/RES JENEPONTO/POLDA SULSEl, Jumat (28/10/2022).

Sayang, dengan harap-harap cemas menunggu sepekan, toh progres laporan polisi itu seakan stagnan dan mengerutkan dahi.

Pasalnya, sampai berita ini terpublis, polisi belum mengamankan apalagi menjadikan tersangka oknum tertentu yang melakukan penganiayaan.

Kecewa melihat lambannya proses kasus dugaan penganiayaan tersebut, sejumlah wartawan dari berbagai media massa di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan menggelar aksi damai didepan Mapolres Jeneponto, Jumat 4 Nopember 2022.

Aksi jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Jeneponto (SPJ), mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Berorasi secara bergantian, massa Jurnalis itu dengan lantang mengecam dan  mengutuk keras tindakan oknum pegawai Dukcapil yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan,” ketus Koordinator aksi Zadli Rewa dan Dedy.

Menurutnya, tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab wartawan dalam tugasnya dilindungi Undang-undang dan kebebasannya dijamin oleh negara.

Wartawan SPJ itupun mendesak Polres Jeneponto untuk mengakomodir pasal pidana dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya saat menangani kasus- kasus yang menyangkut menghalang- halangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi.

Juga, dengan nada meninggi, meminta polisi agar tidak serta-merta menerima pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik. Menurutnya, sengketa pers harus diselesaikan dengan sesuai UU Pers, termasuk sesuai dengan MoU Kapolri dengan Dewan pers.

menyikapi aksi demo insan pers itu,
Kapolres Jeneponto, AKBP. Andi Erma Suryono SH Sik mengklaim, pihaknya  sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi berdasarkan SO dan sudah menggelar olah TKP.

“Kasus ini kami tetap segera menidaklanjuti, dan selain menerapkan hukum pidana, kami juga akan koordinasikan ke Dewan Pers tentang UU Pers terkait dugaan menghalang halangi tugas wartawan saat mau meliput. Jadi, prosesnya tetap berjalan dan saya harap teman-teman pers untuk bersabar,” pintanya.

Kapoles pun berjanji,  akan bekerja secara transparan, akuntabel dan profesional dalam penanganan kasus ini.(r/red)

JURNALIS : AM.Syakhrir Tahir

REDAKTUR : Mustafa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250