banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Jeneponto

66
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – JENEPONTO :

banner 468x60

Diduga menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola uang negara sebesar Rp.17 miliar, membuat mantan Sekretaris DPRD Jeneponto MA, SH, MH berurusan hukum.

Setelah dilakukan serangkaian lidik hingga tahap.penyidikan, akhirnya
Penyidik  Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020, Senin (24/10/2022).

Kedua tersangka tersebut yakni  inisial MA dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.

Usai diperiksa secara intensif, tersangka MA dan MF,  turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, Kasi Datun Ridwan Sahputra, Kasi Intel Hendarta, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.

Keduanya, angsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 333 GK.

Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian mengungkapkan, keduanya  ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp 17 Milyar.

“Ini juga sangat terkait dengan kasus yang dialami tersangka mantan bendahara DPRD Jeneponto Freman Bin Bonto, yang sudah ditahan lebih awal,” terangnya.

Alan Bastian, yang barudilantik menjadi Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto menyebutka, ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 milyar, sehingga dilakukan penahanan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Menurut Alan, kedua tersangka yang melanggar Primair Pasal 2 UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dikatakan, penyidik melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka.

Alan Bastian menyebut, keduanya dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup. 

“Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup,” sebutnya.(red)

JURNALIS : AM.Syakhrir Tahir

EDITOR : Rukli R OmCos

banner 970x250 banner 970x250