banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

UNM Makassar Diminta Legowo Respon Somasi Amril Basri

161
banner 970x250 banner 970x250



MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :

banner 468x60

Eksistensi dan integritas Universitas Negeri Makassar (UNM) dipertanyakan.

Pasalnya, M Amril Basri, S.Sos, salah seorang staf Sub.Bagian Pendidikan di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), diberikan hukuman disiplin dan sanksi pemberhentian sebagai ASN tanpa memberi atau memperlihatkan SK resmi yang dikekuarkan dari Kementerian.

Merasa dirugikan dengan pemberhentian sepihak dari UNM, Amril Basri pun akhirnya mengambil jalan pintas dengan menempuh jalur hukum.

Melalui Kuasa Hukumnya Dedi Kurniawan Damanik, SH,MH & Partners, pun menggelar press conference dengan sejumlah media cetak maupun online.

Dedi mengakui, sebelumnya telah  bersurat kepihak UNM atau langkah somasi dengan maksud bisa bisa duduk bersama memecahkan masalah.



Disebutkan, surat peringatan dari UNM keluar sejak tahun 2015, dengan alasan ketidak-hadiran Amril Basri  yang beberapa kali dilakukan.

‘Pak Amril ini dianggap tidak disiplin dalam menjalankan  tugas dan tanggung jawab selaku PNS. Sejak bulan Juni sampai dengan bulan Agustus 2015,” terang Dedi K Damanik.

Juga, kata dia, kliennya memang telah menerima surat teguran sejak Tahun 2015.

Namun, surat teguran pemberhentian tersebut dianggap sepihak, sebab hanya dari UNM saja.

“Sementara klien kami ini menunggu surat teguran  dari kementerian untuk diberhentikan secara resmi. Inikan sama saja  belum resmi,” jelas advokat berdarah Medan Sumatera Utara itu.

Dedi pun berharap, secara kelembagaan, manajemen UNM Makassar ksatria merespon positif adanya surat somasi yang dilayangkan, melalui pemanggilan Amril Basri melalui pihak kuasa hukumnya.

“Kami minta demgan hormat oleh pihak UNM untuk merespon hal tersebut. Harapannya bisa berujung mediasi dan perdamaian,” harap Dedi K Damanik yang didampingi dua orang partners sesama pengacara hukum.

Ditegaskan, apabila manajemen UNM tidak punya ittikad baik atau masih mengabaikan somasi, maka dengan sangat terpaksa menempuh upaya hukum.

Deadline alias batas waktu yang diberikan, sebut Dedi, paling lama sampai awal September 2022 mendatang.

Alasannya,  karena diduga keras, pihak UNM telah melanggar Pasal 374.

Selain, tambahnya lagi, berdasarkan Pasal 81,  PNS diberhentikan dengan cara sepihak dan tidak ada surat resmi dari Kementerian.

Muh Amril Basri sendiri, yang hadir diacara jumpa pers mengatakan, saat ini dirinya masih bingung karena apa yang dilakukan pihak UNM membuatnya linglung dan terombang-ambing karena ketidak-jelasan statusnya.

“Sebelumnya sudah ada panggilan, tetapi semuanya gamang gegara hak-hak kami digantung. Seoerti, gaji saya yang masih tercatat diterima tetapi sejauh ini sudah 7 tahun saya pernag menerima hak-hak itu sebagai seorang PNS. Kalau memang, ada pemberhentian, kan harus ada SK yang resmi, perlihatkan ke kami supaya jelas dan terang benderang,,” sorot Amril Basri dengan nada meninggii.

Terkait masalah ini, MEDIAKTUAL.COM berupaya meminta tanggapan pihak UNM Makassar namun tidak berhasil karena Rektor Prof Husain Syam sibuk dengan aktivitasnya di luar kampus.

PEMRED : Ardi Tahir

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250