banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Isteri Sambo (PC) Ikhlas Masuk Bui

67
banner 970x250 banner 970x250

Kapolri : Penahanan Mempermudah Persidangan

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :

Banyaknya sorotan dan desakan publik, terkait tidak ditahannya Putri Candrawati alias isteri Ferdy Sambo, rupanya disikapi secara profesional  oleh penyidik kepolisian.

Tersangka FC , resmi ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri,  Jumat 30 September 2022.

Febri Diansyah, Tim Kuasa Hukum PC membenarkan penahanan kliennya, usai mendampingi pemeriksaan kesehatan kliennya di Bareskrim.

“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Hal senada, diungkapkan pula Koordinator Tim Kuasa Hukum PC, Arman Hanis, bahwa penahanan dilakukan setelah kondisi kliennya dinyatakan baik secara fisik, meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan karena kompleksitas situasi yang dialami pascaperistiwa.

Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri,  katanya, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. 

“Ada resep obat juga yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri – Klinik Pratama,” sebutrman.

Tim Kuasa Hukum FC menyampaikan, akan memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan, serta berkeadilan.

Sementara itu,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian memutuskan untuk menahan tersangka Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ditegaskan,  penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.

“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawati,” katanya.

Untyk diketahui, pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21 perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.

Tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Putri Candrawati, menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(tc/red)

KORLIP : Saiful Ngemba – Anwar Lasilu – Dirwan

EDITOR : AMD Wiranda

banner 970x250 banner 970x250