Kapolda : Yang Bawa dan Menguasai Busur Dijerat UU Darurat
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat, pihak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus mengintensifkan Operasi Sikat Lipu.
Untuk wilayah hukum Polda Sulsel tersebut, tiga daerah menjadi sasaran operasi yakni Kota Makassar, Gowa dan Maros.
Hasilnya, seperti diungkapkan Kapolda SulselnIrjen Pil.Nana Sudjana, saat menggelar jumpa pers bahwa puluhan pelaku tindak kejahatan jalanan yang terjaring didominasi warga yang berstatus pelajar.
Total ada 52 pelaku tindak pidana kejahatan jalanan yang berstatus pelajar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Ada 52 laporan polisi yang pelakunya berstatus pelajar di tiga wilayah. Dan 52 orang ini sudah berstatus tersangka,” beber kapolda, Kamis (1/9/2022).
Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, Operasi Sikat Lipu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Agustus 2022.
Polisi menyebut 52 pelajar ini diamankan hampir semuanya terlibat kasus pembusuran.
Adapun, pasal yang disangkakan untuk para tersangka disebut akan disesuaikan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pelaku pembusuran ini rata-rata remaja ada juga masyarakat yang sudah dewasa,” ungkao Irjen Pol Nana Sudjana.
Kapolda berjanji, maraknya kasus pembusuran yang terjadi di tiga wilayah itu disebut akan menjadi atensi khusus Polda Sulsel kedepannya.

Ditegaskan, masyarakat yang ditemukan membawa atau menguasai busur juga bakal dikenakan Undang-Undang Darurat.
“Kami tidak akan main-main walaupun hanya membawa busur karena sasarannya pasti masyarakat yang kadang tidak mengetahui apa-apa. Busur ini bukan budaya sehingga semua masyarakat saya ingatkan baik itu anak-anak kami akan tindak tegas,” ancnya.
Irjen Pol Nana Sudjana pun berjanji, akan mengagendakan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel dan seluruh kepala sekolah di tiga wilayah yang menjadi prioritas ini.
“Kami akan koordinasi dengan Dinas Dikbud Sulsel dan seluruh kepala sekolah untuk mengecek para pelajar yang kerap meresahkan dan sering terlibat tindak kejahatan pembusuran, ” tukasnya.(red)
KORLIP : Anwar – Dirwan – Darla
EDITOR : SS.Nyanpa
Langsung ke konten














