Rosnawaty : Polisi dan Instansi Terkait Mesti Menindak Tegas
MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Lembaga Kinprojamin Perwakilan Sulsel Rosnawaty Radjaman mendesak kepolisian agar berani mengusut tuntas dalang di balik dugaan aktivitas penambangan yang diduga ilegal, yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa Sulsel.
Rosna meminta, pemerintah setempat dan kepolisian harus bertindak tegas dengan adanya penambangan yang diduga tidak mengantongi izin.
Apalagi, katanya, sekarang sudah beredar perintah Kapolri untuk memberantas semua tindak kejahatan, termasuk kasus Mafia Tanah.
Menurut Rosna, yang dihubungi via telepon seluler, pihaknya berjanji akan mengordinasikan temuan ini ke pihak terkait, terkhusus bagi kepolisian.
“Soal adanya dugaan penambangan liar ini, tentu sangat meresahkan masyarakat termasuk merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Kasus-kasus yang terindikasi pelanggaran seperti ini, tidak boleh adanya pembiaran. Aktivitas ilegal ini harus ditelusur ke lapangan dan mesti berani menindak tegas kepada oknum-oknum yang terlibat didalamnya,” pinta Rosna.
Disebutkan, dalam UU pasir dan tanah Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 (1), Pasal 74 (1) atau (5) dapat dipidana dengan pidana penjara.

Nah, Itu berlaku, sesuai Pasal 161 UU Minerba, terhadap siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan pasir dan tanah yang bukan dari pemegang izin dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Polisi pasti sudah tahu itu, gunakan UU Minerba untuk dugaan ilegal mining di Nateh. Jadi, sekali lagi, perintah Kapolri untuk tak pandang bulu menindak kejahatan tambang ilegal harus menjadi momentum kepolisian daerah, juga untuk memulihkan Gowa yang sudah mengalami krisis lingkungan hidup “sentil Rosna Radjaman mengingatkan.
Terkait, maraknya aktivitas oenambangan yang diduga ilegal itu, MEDIA AKTUAL (cetak & online) melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kab.Gowa namun tidak berhasil.
“Maaf, Pak Kadis baru saja keluar, ada rapat penting di Kantor Bupati,” timpal seorang stafnya.(red)
KORLIP : Darla
Langsung ke konten














