banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Akhir Karir Sambo, Dipecat !

46
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :

banner 468x60

Pupus sudah karir Irjen Pol Ferdy Sambo di institusi kepolian.

Pasalnya, dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), pria kelahiran Barru berdarah Toraja itu, disanksi melanggar kode etik kepolisian.

“Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo  berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ujarnya. 

Adapun komisi etik mengawali pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kuat dan Ricky hadir secara langsung, sementara Richard diambil keterangannya secara daring. 

Selanjutnya, menghadirkan saksi kloter kedua dengan lima saksi.

Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Kemudian, Komisi Etik memeriksa kloter terakhir atau tujuh saksi terakhir.  

Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, dan dua saksi lainnya berinisial HN dan MB.

Setelah pemeriksaan 15 saksi, sidang etik memeriksa Ferdy Sambo dan menyampaikan resume sidang.

Yang memantik perhatian publik, dalam sidang KKEP, jenderal termuda kepolisian penyandang dua bintang itu mengajukan surat yang ditulis tangan oleh Ferdy Sambo sendiri.

Menggunakan map warna merah, surat permintaan maaf itu ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas meterai pada 22 Agustus 2022.

Bocoran surat yang beredar luas di medsos, FS menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Juga, siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.

FS pun siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.

Sidang etik tersebut, dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi.

Kemudian, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Untuk kasus pembunuhan Brigadir J ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menjanjikan, bahwa proses sidang etik terhadap Ferdy Sambo cs itu akan selesai dalam 30 hari.

Atas upaya banding FS atas putusan sidang KKEP, dijelaskan Kadis Humas Polri bahwa itu sudah sesuai dengan aturan yakni memberikan waktu selama tiga hari.

Akankah banding FS tersebut bakal menganulir atau meringankan sanksi pemecatannya ? Entahlah !

Yang pasti, dengan pembunuhan sadis ini menjadi penanda bahwa karir Irjen Ferdy Sambo di institusi kepolisian sudah tamat.(red)

EDITOR : SS.Nyampa – Mustafa – Tajuddin Ngawing

banner 970x250 banner 970x250