banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Oknum ASN BPK Sulsel Masuk Bui

178
banner 970x250 banner 970x250

Ket.Gambar : Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, mengumumkan empat ASN BPK Perwakilan Sulsel sebagai Tersangka perkara suap.(rep)

banner 468x60

——————————————————–

Hasil Pengembangan KPK Terkait Suap Proyek Infrastruktur di Sulsel

MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Edy Rahmat (ER), mantan Sekretaris PUTR Provinsi Sulsel sudah lama merasakan dinginnya tembok penjara.

Tapi, dari ‘nyanyian’ narapidana ER dipersidangan lalu, ikwal suap, toh penyidik KPK RI tetap menelusur dan melidik keterlibatan oknum ASN yang ikut mencicipi duit hasil ‘jarahan’ uangvm rakyat itu.

Dari serangkaian penyelidikan, KPK akhirnya menaikkan status ketahap penyidikan dengan menahan empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

MKeempatnya, diduga menerima suap dari ER terkait pemeriksaan laporan keuangan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan suap ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan kini menghuni Lapas Sukamiskin Bandung.

“KPK kemudian meningkatkan status perkara ini tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus.

Alexander menyebut, pihak pemberi adalah ER, eks Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, terangnya, BPK Perwakilan Sulsel punya sejumlah agenda termasuk melakukan pemeriksaan laporan Pemda Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020.

Untuk melancarkan kegiatan itu,  dibentuk tim pemeriksa yang salah satu anggotanya adalah Yohanes.

Ket.Gambar : Eks Gubernur Sulsel NA, mantan Sekretaris PUTR Sulsel ER dan Kontraktor AS, terseret kasus suap dan gratifikasi. Ketiganya, tengah menjalani hukuman penjara.(dok)

——————————————————-

“Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel,” beber Alexander Marwata.

Dipaparkan, sebelum Yohanes melakukan pemeriksaandiduga kerap menjalin komunikasi dengan anggota lainnya seperti Andi, Wahid, dan Gilang.

“Salah satu pembicaraan diantara mereka adalah memanipulasi temuan pemeriksaan,” katanya.

Manipulasi ini, jelas Alexander, berujung pada pemberian uang, kemudian disepakati Edy dengan menyebutnya sebagai dana partisipasi.

Adapun uang suap tersebut, berasal dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

“Diduga besaran dana partisipasi yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek,” tegas Wakil Ketua KPK itu.

Dan, dari keseluruhan dana partaisipasi yang terkumpul nantinya ER mendapatkan 10 persen.

Besaran uang suap yang diterima 4 ASN BPK tersebut, katanya, mencapai Rp2,8 miliar secara bertahap.

Kemudian, imbuhnya lagi,  Andi juga mendapat uang sebesar Rp100 juta yang kemudian digunakannya untuk mengurus kenaikan jabatan sebagai Kepala BPK Perwakilan.

“Sedangkan ER juga mendapat jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini,” jelas Alexander.

Adapun, tersangka penerima suap adalah Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny; pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik; mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin; dan pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel Gilang Gumilar.

Sebagai tersangka pemberi, Andi, Yohanes, Wahid, dan Gilang kemudian ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK pada Kavling C1.

Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek yang menggiring mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Hotel Prodeo (Lapas) selama lima tahun dan Edy Rahmat divonis empat tahun penjara.(red)

EDITOR : Mustafa – SS.Nyampa – Rukli OmCos

PEMRED : Ardi Tahir

banner 970x250 banner 970x250