MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Terkait Cabut Meteran Pelanggan Tanpa Pemberitahuan
Sehubungan pemberitaan salah satu media online yang memuat berita terkait pemutusan aliran air PDAM Gowa atau mencabut meteran Kepada salah satu pelanggan yang terletak tepatnya di Jalan NBudaya no 1 Borong untia Desa Jenetallasa di wilayah Kecamatan Pallangga Kabupaten gowa.
Pihak PDAM Kabupaten Gowa melalui Abd.Malik Abbas S.Sos selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Intern(SPI) memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pemberitaan tersebut kepada media ini dan menjelaskan, pemutusan aliran air pada pelanggan sudah sesuai Standar Operasional Orosedur (SOP) yang berlaku di PDAM Gowa,
pelanggan yang telah menunggak dua (2) bulan di harapkan melakukan pembayaran di loket loket PDAM yang sudah di tentukan atau mendatangi kantor PDAM pada loket pembayaran segera melunasi tunggakan pintanya.
Pemutusan Aliran air bagi pelanggan(MRL) sebutnya, di karenakan ada tunggakan yang harus di selesaikan, dan jelas di rekening (MRL) telah menunggak 3 (Tiga) bulan keatas, ungkapnya.
Berdasarkan data dan saat pemutusan aliran air ada pemilik rumah yang menyaksikan, terangnya.
Pihak kami tidak akan melakukan pemutusan apabila tidak melalui (SOP) dimana ketika ada tunggakan selama dua bulan jelas tertulis didalam surat pemberitahuan, pada poin
1.Apabila dalam batas waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal pemberitahuan ini ternyata tunggakan belum selesaikan pembayarannya sehingga aliran air tutup sementara tanpa pemberitahuan, tegasnya.
Hal itu berlaku untuk semua pelanggan tanpa terkecuali, jelasnya mengungkapkan.
Kepala SPI PDAM Gowa, Abd.MalikAbbas berharap agar masyarakat pengguna layanan PDAM dapat memahami , Isi pemberitahuan yang termaktup di dalam poin pertama.
Sekali lagi kami sampaikan publik khususnya masyarakat pelanggan PDAM Gowa, kami selalu bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga kami mengajak masyarakat sadar betapa pentingnya membayar tepat waktu agar kemitraan antara pelanggan dengan kami dapat terjalin dengan baik,” harapnya.(red)
EDITOR : Omank
Langsung ke konten














