MEDIAKTUAL.COM – PINRANG :
Sekretaris Daerah Pinrang Andi Budaya Hamid membuka Sosialisasi Produk Hukum Daerah tahun anggaran 2022, Sabtu (6/8) di Aula Kantor Bupati Pinrang.
Kegiatan sosialisasi tersebut, juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan kawasan Pemukimandan Lingkungan Hidup Pinrang Sudirman Sultan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah Pinrang Yosef, SH.
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda Pinrang A.Rosmawati,SH menyampaikan bahwa peserta yang di undang adalah pelajar SMP. SMU dan SMK se Kabupaten Pinrang berjumlah 150 orang.

Dikatakan, latar belakang sosialisasi penyebarluasan produk hukum daerah bertujuan memberikan informsi kepada masyarakat mengenai kebijakan Pemda Pinrang terhadap perda yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD Pinrang.
Sekda Pinrang Andi Budaya Hamid dalam sambutannya mengatakan, bahwa sosialisasi produk hukum daerah yang dilaksanakan merupakan amanat pasal 165 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan Perkada yang telah diundangkan dalam lembaran daerah.
Sosialisasi itu, dimaksudkan untuk meningkatkan pengatahuan dan pemahaman dari seluruh komponen masyarakat.(red)
JURNALIS : Herman
Langsung ke konten














