Ket.Gambar : M.Amril Basri, PNS UNM Makassar yang juga staf FIK, menuntut keadilan gegara status dan hak-haknya (gaji) tidak diberikan.(ist)
—————————————————-
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Kinerja dan birokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulsel, menuai sorotan.
Ikwal pasal, seorang PNS bernama M.Amril Basri, staf di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), dibuat linglung gegara 7 tahun statusnya ‘menggantung’ tidak jelas juntrungannya.
Merasa ada ‘virus’ yang menggelayut di birokrasi UNM tersebut, pria bertubuh tinggi semampai itupun berjibaku untuk berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya sebagai PNS.
Saat ditemui MEDIAKTUAL.COM di sebuah warkop di bilangan Jl.Wijaya Kusuma (Banta-bantaeng), Amril Basri berkisah panjang terkait hal yang dialaminya.
Disebutkan, sejak tahun 2015 hingga 2022 ini, dia sudah tidak mendapatkan kepastian status dan hak-haknya termasuk penerimaan gaji.
Ironisnya, ungkap dia, statusnya sebagai PNS sudah dipecat secara sepihak oleh pihak UNM.
Itupun, katanya, surat pemecatan itu diduga tidak resmi dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)
“Sampai saat ini, Surat Keputusan atau SK resmi dari kementerian tidak pernah saya terima,” tegas Amril Basri, dengan nada meninggi.
Makanya, bebernya lagi, dia menduga surat pemecatannya adalah hal yang tidak resmi karena dalam surat yang diterimanya tidak ada logo dari universitas dan logo kementerian terkait.
Uniknya, meskipun telah dipecat, saat ini nama M Amril Basri masih tercatat dalam sistem pegawai di UNM hingga saat ini.
Artinya, M Amril Basri pun masih bisa mengakses situs sistem pegawai di UNM.
“Seharusnya jika memang dipecat, sudah tidak bisa akses sistem pegawai di website UNM Makassar, tapi yang terjadi saat ini masih bisa diakses, artinya saya tidak dipecat karena status pegawai masih aktif,” sorotnya.
Amril pun mengklaim, dirinya masih aktif ASN dipusat, dalam hal ini di badan kepegawaian.
Hanya saja, katanya, setiap bulannya tak pernah diberi atau mendapatkan gaji.
Dikatakan, pihak kampus UNM telah mengeluarkan surat pemecatan sepihak yang diduga surat tersebut surat ilegal atau sengaja dibuat-buat.
“Jadi saya masih aktif sebagai ASN di negara. Status saya bisa di cek di badan kepegawaian. Nama dengan M Amril Basri NIP 197010081994031001 itu bisa dicek langsung masih aktif. Tapi yang jadi heran UNM keluarkan surat pemecatan sepihak. Ini tentu buat saya kecewa,” keluhnya.
Yang merasa aneh, terang Amril, orang masih aktif sebagai ASN sudah dilarang lagi berkantor karena katanya sudah dipecat.
“Kalau dikatan aneh yah memang aneh. Pasaknya, surat pemecatan itu kelihatan dibuat-buat sama pihak kampus, seolah-olah saya dipecat ASN padahal saya cek namaku di pusat masih aktif. Jadi selama 7 tahun ini gaji saya dikemanakan? Mungkin pihak mereka gelapkan hak saya,” duga Amril dengan mimik kesal.
Kini, dengan status yang tidak jelas,
Amril terpaksa bekerja serabutan untuk bisa menanggung kebutuhan keluargannya lantaran gaji sebagai ASN tidak pernah diterima.
“Mau gimana lagi kita punya anak istri yang harus dihidupi. Mau gak mau, saya harus kerja apa saja yang penting bisa bertahan dulu,” tuturnya.
Amril Basri berharap, kedepan pihak kampus UNM segera memberikan haknya sebagai staf ASN selama 7 tahun yang telah berlalu.
“Saya cuma mengharapkan pimpinan kampus UNM untuk membayarkan hak saya selama 7 tahun yang berlalu ini. Karena status saya sebagai ASN masih aktif. Saya tidak dipecat sebagai ASN, sementara gaji tetap dicairkan, hanya saja tidak masuk ke rekening saya,” pungkasnya
Perihal pemecatannya, Amril mengatakan dia dipecat atas permintaan dari pihak Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) yang saat itu dipimpin oleh Arifuddin Usman.
Selain, nama Dekan FIK saat ini Prof Hasmiati, dimana pada saat itu juga diduga terlibat atas pemecatan dirinya.
“Tidak hanya soal pemecatan, pemberhentian pengiriman gaji ke rekening juga tidak lepas dari permintaan pihak fakultas. Saya dapat informasi ini dari bendahara UNM,” sebut Amril lagi.
Saat ini, Amril hanya meminta kebijakan dan kepastian dari pimpinan UNM lebih khusus ke Rektor UNM Prof Husain Syam untuk memperjelas status hukum dari kementerian perihal pemecatannya.
Amril pun akan melakukan perlawanan, jika tidak ada titik terang, dirinya akan mengungkap kasus lain yang serupa dengan dirinya.
Sementara itu, pihak kampus UNM dalam hal ini Wakil Rektor 2 UNM Dr Karta Jayadi, saat dikonfirmasi Tim Media Amril Basri, melalui Chat Whatsapp menuturkan, sejak yang bersangkutan tersandung masalah narkoba, maka pihak UNM melanjutkan proses hukum ke kemdiknas untuk status kepegawaiannya.
“Ybs terbukti terlibat Narkoba dan sdh proses hukum, berdasarkan kekuatan hukum tetap, UNM melanjutkan proses hukum ke kemdiknas utk status kepegawaiannya, dan saat itu juga dihentikan gajinya” ujar Wakil Rektor 2 UNM Dr Karta Jayadi saat dikonfirmasi melalui Chat Whatsapp Selasa (09/08/2022) pukul 16.57 WITA.
Disinggung terkait yang bersangkutan (Amril) pernah terkena kasus indisipliner dan sudah dijalaninya, dan jika memang sudah dipecat kenapa gajinya tetap jalan, tapi tidak masuk ke rekening yang bersangkutan, Dr Karta menyarankan agar melapor ke polisi.
“Untuk pertanyaan no.2 kriminal itu jika gajinya jalan terus ke rek orang lain, bisa dipidana. Saran saya : lapor polisi dengan membawa bukti-bukti,” tukasnya.(pemred)
Langsung ke konten














