Geledah Kantor PUTR dan BPK Sulsel
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Kendati Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) tengah menjalani hukuman 5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung, toh tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara baru dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur Provinsi Sulsel tahun 2020 lalu.
Menindaklanjuti progres dari hasil persidangan perkara suap yang menyeret NA dan dua orang kerabatnya kejeruji besi, beberapa bulan laku, ternyata KPK tak berhenti mengusut keterlibatan sejumlak oknum PNS termasuk oknum swasta.
Untuk memperkuat penyelidikan, KPK melakukan penggeledahan dua lembaga pemerintah di Kota Makassar yakni Kantor Dinas PUTR Sulsel dan Kantor BPK Perwakilan Sulsel.
Hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen laporan keuangan.
Sebagai bukti, dokumen itu akan dianalisis secara mendalam untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang dalam waktu dekat ini segera dpublikasikan.
Kini, pemyidik KPK telah memanggil enam orang terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel,” ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (25/7).
Saksi-saksi tersebut, sebutnya, Andi Kurnia Utama Farasita selaku PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; M. Gilang Permata Ardinanto selaku PNS BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; John Theodore selaku Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana.
Selanjutnya, A. Indar selaku Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana; Widya Soenarto selaku wiraswasta; dan Franky selaku wiraswasta.

Ket.Gambar : Plt.Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.(rep)
—————————————————-
“KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” tegasnya, umat (22/7).
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam penyidikan baru ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka yang dimaksud, yaitu empat pegawai BPK Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.
Edy Rahmat sendiri, saat ini tengah menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat tahun.
Kasus suap infrastruktur Sulsel ini, selain Nurdin Abdullah dan Efy Rahmat, juga mengantar pengusaha asal Bulukumba gung Sucipto alias Anggu, masuk bui dengan hukuman 2 tahun pemjara.
Lantas, siapa bakal jadi tersangka baru berikutnya yang ikut mencicipi uang rakyat ?
Kita tunggu hasil penyidikan dan publikasi KPK dalam waktu dekat ini.(r/red)
KORLIP : Ngemba – Yusuf – Dirwan – Anwar L – Idris Tobo
EDITOR : Tajuddin Ngawing – SS.Nyampa
Langsung ke konten














