MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR:
Sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia, langsung ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri pun, memerintahkan seluruh jajarannya tidak ragu mengusut dan membasmi tindakan mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
Lantas bagaimana di Sulsel ? Menurut Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana, selama dua tahun terakhir pihaknya mengungkap 434 laporan kasus mafia tanah.
Dari 434 kasus tersebut, terangnya, tercatat 253 laporan polisi pada tahun 2021 dan mampu diselesaikan 179 kasus atau 70,7 persen.
Selanjutnya, sebut perwira tinggi kepolisian penyandang dua bintang dipundak itu, bahwa tahun 2022 menerima laporan jumlah mafia tanah sebanyak 181 kasus.
Hasilnya, yang diselesaikan hanya 93 kasus atau 52 persen.
Nana Sudjana memaparkan, ada empat jenis kasus mafia tanah yang ditangani.
Yang dimaksud yaitu tindak pidana penyerobotan, pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan.
“Itu empat kasus yang menonjol di Sulsel,” jelas mantan Kapolda Sulut itu.
Dari empat kasus tersebut, imbuhnya, paling banyak memang adalah tindakan penyerobotan.
Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan, khusus tahun 2022 ini, pihaknya mendapat tiga target kasus mafia tanah.
Ketiganya yakni kasus Al Markas, Waduk Tugu Pampang, dan terakhir eks Kebun Binatang Makassar.
“Kasus eks Kebun Binatang sudah selesai. Yang dua lainnya masih dalam penyidikan,” beber kapolda.
Untuk kasus eks Kebun Binatang, Polda Sulsel telah menahan dua tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.
Di Mapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan kronologi kejadian perkara ini.
Berawal saat Ernawati Yohanis mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar pada 10 September 2021 lalu.
Tujuannya untuk meminta BPN melakukan pengecekan dan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 20017 dengan sertifikat hak milik nomor 2412 atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Kemudian BPN Makassar melakukan pengecekan terhadap sertifikat hak milik nomor 2412 itu.
Hasilnya, BPN Makassar tidak menemukan data sertifikat tersebut atau tidak terdaftar. Sehingga diduga sertifikat itu palsu.

Ket.Gambar : Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, komit untuk memberantas tindak Pidana kasus Mafia Tanah.(rep)
——————————————————
Kepala BPN Makassar Yan Septedyas pun melaporkan pemalsuan dokumen sertifikat lahan eks Kebun Binatang Makassar ke Mapolda Sulsel.
Pasalnya, penggunaan sertifikat palsu tersebut membuat BPN Kota Makassar mengalami kerugian Rp 5 triliun
“Karena itu, saudara YS melaporkan penggunaan sertifikat palsu tersebut ke Polda Sulsel,” terang Irjen Pol Nana Sudjana.
Polisi kemudian melakukan proses dan tindakan penyidikan dengan memeriksa 16 saksi.
Selanjutnya, menyita barang bukti atau dokumen sertifikat hak milik nomor 2412 atas lahan eks Kebun Binatang Makassar yang diduga palsu.
“Kami juga menyita dokumen sertifikat pembanding dari BPN Kota Makassar,” katanya.
Kemudian Polda Sulsel melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang yaitu Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.(r/red)
KORLIP : Anwar – Ngemba – Dirwan
EDITOR : Rukli R OmCos
Langsung ke konten














