Ket.Gambar : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulsel Muh Saleh.(rep)
—————————————————-
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Setelah Provinsi Sulsel concern membenahi lima daerah yang masuk kategori miskin versi data BPS, kini kembali harus ‘putar otak’ untuk menyelamatkan 11 desa yang dinilai sangat tertinggal.
Jumlah desa sangat tertinggal di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami penurunan pada tahun 2022 ini. Jumlahnya kini tinggal 11 desa.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (OMD) Provinsi Sulsel Muh Saleh menyebyt, pada tahun lalu jumlah desa tertinggal di Sulsel sebanyak 38 desa.
Namun, dengan perhatian besar Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS), angka tersebut menurun menjadi 11 desa.
Rinciannya, beber kadis, sebanyak 11 desa sangat tertinggal itu berada di tiga kabupaten, Pinrang, Tana Toraja dan Toraja Utara.
Desa tersebut yakni Desa Basseang, Desa Kariango, Desa Lembang, Mesakada dan Desa Letta Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya, Desa Sandana di Kecamatan Bittuang Tana Toraja.
Untuk Kabupaten Toraja Utara yakni Desa Simbuang Batutallu, Desa Baruppu Benteng Batu, Desa Baruppu Parodo, Desa Baruppu Utara, Desa Talimbang, dan Desa Sa’dan Ulusalu.
“Alhamdulillah satu tahun kepemimpinan Gubernur ASS desa sangat tertinggal turun dari 38 desa jadi 11 desa,” jelas Muh Saleh.
Dikatakan, 11 desa sangat tertinggal itu berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Lantas apa yang menjadi parameter sehingga terjadi penurunan ?

Ket.Gambar : Potret kehidupan warga di sebuah Desa Tertinggal di Kabupaten Toraja Utara.(rep)
Menurut kadis, penurunan 38 desa sangat tertinggal jadi 11 desa ditandai pembangunan infrastruktur dan peningkatan tingkat pendapatan masyarakat desa sudah meningkat.
“Kita bisa menaikkan Indeks Desa Membangun (IDM) kita di Sulsel. Program kegiatan yang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa jalan dengan baik. Artinya, di pemerintahan ASS ini.mampu menekan desa tertinggal dan sangat tertinggal dalam setahun ini,” pungkasnya.
Hal tersebut, ditandai dengan penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan desa dan ditindaklanjuti pergub nomor 7 tahun 2022 tentang program kegiatan percepatan pembangunan desa.
“Kebijakan ini mendorong intervensi pembangunan di kawasan sangat tertinggal dan tertinggal,” katanya.
Kadis PMD Sulsel berharap, berkurangnya desa sangat tertinggal ini bisa berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pertanian masyarakat desa. (r/red)
EDITOR : Tajuddin Ngawing
Langsung ke konten














