MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Permodalan Nasional Mandiri ( PNM) Mekar
merupakan pelayanan permodalan berbasis kelompok yang di peruntukkan bagi permpuan prasejahtera pelaku usaha mikro,
baik yang ingin memulai usaha maupun usaha yang sudah berjalan.
PNM Mekar tersebut, merupakan salah satu bidang usaha permodalan yang dikelolah oleh salah satu perusahaan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang masih tergolong
prasejahtera dalam upaya pengembangan
suatu bidang usaha yang sedang dikelolan
Sementara itu, dari hasil komfirmasi yang dihimpun oleh Kordinator Liputan (Korlip) media ini Muh.Idris Jamaluddin di Kantor Cabang Bontononompo yang berlokasi di Desa Barembeng Kecamatan Bontonompo yang dinakhodai oleh seorang wanita bernama Ayu panggilan akrabnya pada hari Selasa 12 Juli 2022 menyatakan, ada beberapa persyaratan yang harus di persiapkan oleh para calon nasabah untuk bisa mendapatkan bantuan dana.
Disebutkan, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (E KTP), Kartu Keluarga (KK) dan beberapa surat pendukung penting lainnya yang diperlukan.
Selain itu, katanya, harus perempuan yang berusia dari 18 sampai 55 tahun serta membentuk kelompok minimal 10 orang yang di pimpin oleh salah seorang anggota sebagai ketua kelompoknya.
Kepala Cabang PT PNM Mekar di wilayah Kecamatan Bontonompo menambahkan, bahwa nasabah yang sudah mendapat bantuan harus membayar tepat waktu sesuai dengan yang telah di tentukan.
Makanya, terang Ayu, didalam pencairan dana ini kepada nasabah tidak bisa wakili apalagi mempergunakan berkas orang lain.
Apabila, ada nasabah yang ketahuan menggunakan berkas orang lain maka dana yang sudah di berikan kepadanya harus dikembalikan secara utuh pada saat itu juga.
Namun, pakta dan kenyataan di lapangan sangat berbeda dengan aturan yang di keluarkan oleh pihak PT PNM mekar.
Pasalnya, masih banyak nasabah yang di berikan dana oleh petugas dari perusahaan tersebut dengan menggunakan berkas orang lain karena ada ‘Rembang Patinya’ yang dijanjikan kepada mereka dari nasabah. Begitu juga, ketua kelompoknya.
Bahkan, dirinya tidak segan-segan mengatakan kepada calon nasabahnya ‘saya bisa cairkan uang yang kamu minta yang penting kamu siap mengeluarkan sekian persen’.
Hal yang seperti ini cepat atau lambatnya pasti akan memunculkan polemik atau persoalan baru, karena kapan nasbahnya terlambat atau tidak membayar otomatis petugas dari perusahaan mendatangi pemilik berkas padahal bukan ia yang nikmati uangnya.
Dari kasus ini, diminta kepada Pimpinan Pusat bersama Kepala Cabang dan Pengawas internal dari PT Permodalan Nasional Mandiri
(PNM) Mekar bisa turun ke lapangan untuk melihat secara lansung situasi dan kondisi sehingga dapat memastikan benar atau tidaknya informasi ini.
KORLIP : Idris Tobo
Langsung ke konten














