Anggota DPR RI H.Azikin Solthan Beri Solusi Soal Tenaga Honorer
MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :
Permasalahan tenaga honorer itu, kuncinya ada pada kepala daerah.
Artinya, jika kepala daerah sudah mengusulkan kepada Pemerintah pusat maka tinggal DPR mendorong dan mendesak Pemerintah untuk memprosesnya.
Demikian, ditegaskan DR.H.Azikin Solthan, M.Si, dalam audiensi Komisi IV DPR dengan Forum Komunikasi Tenaga Kerja Lepas Penyuluh Pertanian Daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengusulkan, harus ada kebijakan alternatif untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Bicara tenaga honorer akar masalanya lahirnya UU Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang ASN yang secara tegas melarang mengangkat tenaga honorer. Komisi II DPR ketika itu mendesak UU ASN direvisi dan paripurna hari ini memperpanjang pembahasannya. Karena berlarut-larut pembahasannya, maka kami mengusulkan ada kebijakan yang lain bisa ditempuh untuk mengangkat para tenaga honorer,” terang Azikin Solthan.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2095-2008 itu, juga menyinggung surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Dalam surat ttersebut, terkai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, diatur menghapus tenaga kerja honorer per 28 November 2023.
Azikin Solthan, yang kini duduk di Komisi IV DPR RI tersebut menyatakan, l pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing atau sistem pekerjaan alih daya sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/Daerah.

Ket.Gambar : DR.H.Azikin Solthan, M.Si, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra.(dok)
————————————————-
“PPPK ini derajatnya sama dengan PNS/ASN, yakni bisa mendapatkan jabatan di semua sektor. Perbedaannya hanya PNS/ASN mendapatkan pensiunan, sedangkan PPPK hanya mendapatkan tunjangan masa ,” jelas mantan Bupati Bantaeng Sulsel dua periode itu.
Ditegaskan, masalah honorer itu bukan hanya terjadi di Jawa Barat, hampir di seluruh Indonesia.
Makanya, imbuh Azikin Solthan, harus ada kebijakan pengangkatan pegawai diutamakan ada tiga unsur.
“Pertama, tenaga medis, kedua tenaga pendidik dan ketiga tenaga penyuluh. Sampai saat ini belum berubah kebijakan itu,” papanya.
Ketua Bidang Pemerintahan Umum DPP Partai Gerindra tersebut memberikan solusi bahwa kunci dari masalah tenaga honorer ini ada pada kepala daerah.
“Digaji oleh APBD provinsi tidak masalah, kuncinya adalah political will seluruh kepala daerah, mengusulkan ke pusat. Diutamakan tenaga honorer yang sudah berpengalaman pasti diangkat,” tukas H.Azikin Solthan.(IFG/red)
Langsung ke konten














