MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Bak pengedaran narkotika, kasus membawa busur di jalanan seakan tak pernah hilang, membuat masyarakat dibuat resah.
Padahal, beberapa oknum pelaku sudah banyak dicokok petugas tapi di lapangan seakan tak membuat kapok dan takut membawa peralatan busur yang rentan merenggut maut.
Kini, seorang pemuda bernisial MALSY (20) terciduk petugas Polsej Manggala Makassar gegara kepergok membawa senjata tajam jenis anak panah (busur), 27 Juni 2022.
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady mengatakan, penangkapan MSY terjadi saat dilaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polsek Manggala. Dalam operasi tersebut, melibatkan personel Polsek Manggala, unsur masyarakat, Bankom Merpati dan unsur pemuda dari Batalyon 120.
“Pelaku MSY diamankan di jalan Antang Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala. Yang kemudian diserahkan ke Tim Riksa Unit Reskrim Polsek Manggala untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatakan, operasi yang dilaksanakan adalah bentuk antisipasi kejadian yang sudah berlangsung beberapa malam di wilayah Manggala.
Pasalnya, sebut Kapolsek, selama beberapa hari merebak adanya sekolompok orang yang dengan sengaja membawa senjata tajam melakukan konvoi dan mengundang keributan.
Alhasil, katanya, petugas mengamakan MSY yang membawa busur berjumlah 4 buah lengkap dengan ketapelnya. Atas penangkapan ini, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup lama.
“Pelaku terancam 10 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Drt No 12/51,” tegas Kompol Edhy Supriady.(red)
JURNALIS : Rani – Samjaya – Cuplis – Serang
EDITOR : SS.Nyampa
Langsung ke konten














