banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

‘Tentara Gadungan Peras Janda Desa’

65
banner 970x250 banner 970x250

Pelaku Peras Duit, Emas dan Ngeseks

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – JENEPONTO :

Serampangan menggunakan media sosial, efek negatifnya pastilah akan membuncah.

Fenomena tersebut, terjadi di Kabupaten Jeneponto Sulsel, lewat perkenalan asmara seorang pria dan wanita di Facabook dan Massenger, toh belakangan berurusan dengam hukum.

Kasusnya, terjadi dugaan tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan terhadap  Rosmiati binti Rasyid (29), wanita berstatus janda terjadi di Kampung Boyong Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.

Merasa ditipu dan diperas, korban resmi melapirkan kepihak berwajib, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/256/ VI/2022/ POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 20 Juni 2022.

Kronologisnya, seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin bahwa pada bulan Maret 2022 pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook.

Saat itu, terduga pelaku mengaku sebagai Anggota TNI AD hingga bulan April 2022 pelaku meminta korban mengirimkan fotonya setengah bugil kepadanya lewat Massenger.

Lanjut, diceritakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2022, pelaku dan korban sepakat bertemu di Penginapan Boyong.

Dan, dalam sebuah kamar pelaku meminta dilayani dan meminta uang sebanyak 2 juta rupiah, dengan ancaman bilamana tidak dilayani dan tidak diberikan uang maka foto setengah bugil korban akan di sebar luaskan.

Takut diintimidasi apalagi diancam mempublikasikan foto syur dirinya, membuat korban pasrah memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp.2  juta rupiah serta melakukan ‘esek-esek’ layaknya pasangan suami-isteri.

Bak gayung bersambut. Pada tanggal 13 Juni 2022, pelaku dan korban sepakat lagi bertemu kembali ditempat yang sama dan pelaku mengancam korban sehingga mereka melakukan lagi hubungan badan.

Melihat korban mudah termakan rayuan gombal, lagi-lagi pelaku beraksi dengan mengambil uang milik korban sebanyak Rp.3 juta rupiah.

Belum puas memeras duit, pelaku pun mempreteli sebuah cincing emas 1 gram yang tersimpan dalam tas korban.

“Gerah melihat tingkahnya, korban mulai curiga terhadap pelaku bahwa bukan dia anggota TNI AD sehingga korban melaporkan kejadian yang menimpanya  di Polres Jeneponto,” terang IPTU Nasaruddin.

Disebutkan, atas kerjasama korban menjebak pelaku dengan cara  mengajak kembali pelaku bertemu di tempat yang sama.

Walhasil, tanpa ada rasa curiga pelaku pun datang sekaligus menjadi petaka dan langsung ditangkap oleh tim Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto.

Dari hasil interogasi, jelas IPTU Nasaruddin, pelaku mengakui perbuatannya  bahwa dia bukanlah  anggota TNI AD melainkan hanya seorang petani.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 7.500.000.

Untuk diketahui, pelaku bernama Jamaluddin (3) pekerjaaan petani beralamat
Kampung Bumbungloe Desa Turatea Kecamatan Tamalatea Jeneponto.

Sementara,  korban bernama Rosmiati Binti Abd Rasyid (29), pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat di Bontorannu Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Jeneponto.(r/red)

KORLIP : Dirwan – Anwar – Idris

EDITOR : RuklinR OmCos

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250