MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR :
Terkait adanya pengisian BBM melalui Jerigen disalah satu SPBU di Kabupaten Takalar, mengundang sorotan publij.
Tak pelak, seorang pemerhati Anti Korupsi Sahabuddin Nyampa, SH pun angkat bicara.
Secara tegas, penggiat LSM itu meminta pihak terkait agar memberikan sanksi kepada pengelola SPBU tersebut.
Hasil pantauan dan pengawasan Pemerhati Anti Korupsi itu menilai, pihaj SPBU Batu-batu Kecamatan Galesong Utara (Galut) Takalar, telah menyalahi aturan 191 tahun 2014 Tentang Larangan Penjualan kepada pengecer dan Pengisian dengan menggunakan Jerigen.
“Artinya, berdasar data dan beberapa bukti yang kami dapatkan di lapangan, pada Hari Senin 16 Mei 2022, kami pergoki langsung adanya pelanggarang SPBU tersebut. Betapa tidak, petugad SPBU itu langsung melakukan penjualan dan pengisian dengan menggunakan jerigen. Ironisnya, para pengecer berulangkali dan silih berganti datang ke SPBU itu melakukan pengisian jerigen,” katanya.

Tetta Nyamoa, akrab Lanjut Sahabuddin Sanusu menyatakan, masyarakat perlu tahu bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dilarang diperjual belikan kepada pengecer apalagi memakai Jerigen.
“Kenapa dilarang, ya memang sudah jelas ada regulasi yang mengatur. Saya meyakini, pengisian jerigen seperti ini sudah seringkali dilakukan. Makanya, pihak berkompeten harus berani menindak tegas, kalau perlu cabut izinnya karena nyata-nyata melanggar aturan,” harap Sahabuddin yang juga dikenal sebagai Jurnalis senior itu.(red)
JURNALIS : Mat Rani – Rud Serang – Syamjaya
KORLIP : Idris Tobo – Dirwan – Yusuf
REDAKTUR : Tajuddin Ngawing
Langsung ke konten














