banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Ayah Cabuli Darah Dagingnya Sendiri, Bejat !

39
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – GOWA :

banner 468x60

Lagi, kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Gowa Sulsel.

Kali ini, seorang pria tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak Polres Gowa.

Perbuatan asusila tersebut, dilakukan pelaku berulang kali, karena korban dibawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya.

Melalui Press Confrence pada Senin (25/4), Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt.Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengungkapkan bahwa pelaku yakni AS (44) diamankan di sekitar daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan, awal kejadian tersebut pelaku dan korban SN (18) yang masih duduk dibangku SMP itu tinggal di Kab.Bone Pada Tahun 2016, dimana saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.

Tak tahan memendsm nafsu bejatnya, pelaku akhirnya nekat memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam apabila tidak dituruti maka dia meninggalkan ibu korban.

“Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban, dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim.

Disebutkan, pada Tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kec.Barombong.

Saat itu, katanya, korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani. Itu terjadi berulang kali setiap pelaku hendak melampiaskan syahwatnya. Kala itu, sekitar Bulan September 2021, dimana untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan terlarang layaknya suami-isteri,” beber AK Boby Rachman.

Diungkapjan, pada Bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil,” terang Kasat Reskrim lagi.

Terkait pasal yang dijeratkan kepada Pelaku yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Kini, pelaku tengah menjalani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.(hms/red)

KORLIP : Idris Tobo – Anwar – Darla

EDITOR : SS.Nyampa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250