banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Edar Narkotika Terancam 15 Tahun Penjara

32
banner 970x250 banner 970x250

Satresnarkoba Polres Majene Amankan 6 Orang Warga

banner 468x60

MEDIAKTIAL.COM – MAJENE :

Personil Sat Reskrim Narkoba Polres Majene Sulbar kembali meringkus 6 orang yang diduga mengedarkan dan mengkomsumsi
obat-obatan jenis narkotika.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap warga berdasarkan laporan polisi LP/A/33/III/2022/Sulbar/Res-Majene/SPKT, 29 Maret 2022 lalu.

“Pemuda dewasa dan remaja yang diamankan tersebut yakni  MA (29), AS (59), AN (20), DE (18),AM (25), dan AR (32,)

Kapolres  mengungkapkan, awalnya, pihak kepolisian menangkap AN di Kecamatan Pamboang, Majene Sulbar, dengan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang didapatkannya dari DE.

“Dari hasil pengembangan, DE mengaku, dirinya mendapat obat terlarang tersebut dari AM. Sementara, yang lainnya sudah diamankan dari  yang berbeda,” jelas AKBP.Febryanto.

Atas perbuatannya, para terduka pelaku ini tersebut dijerat pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(r/red)

PEWARTA : Emdonk

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250