Ket.Gambar : Saifuddin Ibrahim (SI) yang nota bene seorang pendeta, kini terus diuber Polisi setelah resmi jadi tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian. Tunggu saja Murtad, kau pasti dicokok, mulutmu – harimaumu.(rep)
——————————————————-
POLRI Gandeng FBI Tangkap di AS
MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :
Setelah sekian lama bikin sensasi dan mencari atensi publik lewat cuitannya yang diunggah dikonten Youtube pribadinya, kasus Saifudin Ibrahim (SI) yang mengklaim diri sebagai Pendeta, sangat meresahkan dan menggerkan jaga mayat.
Lewat cuitannya yang lebay dan bersuara bencong di medsos itu, rupanya terlahir dari keluarga Muslim.
Sejak 2006, SI dianggap Murtad gegara hijrah memeluk Agama Nasrani, sementara tiga orang anaknya tetap bersikukuh – enggan mengikuti keyakinan ortunya.
Kini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian setelah meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.
Kasus tersebut, sebelumnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Maret 2022 lalu.
“Kami sampaikan bahwa penyidik telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 Maret 2022.
Polri menetapkan tersangka Saifuddin Ibrahim, berdasarkan tiga laporan yang diterima polisi. Laporan pertama bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022 dan kedua dengan nomor LP/B/0135/III/2022/SPKT dengan tanggal yang sama.
Sedangkan, laporan polisi ketiga LP/B/0138/III/2022/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2022.
“Jadi ada tiga laporan polisi terhadap tersangka yang sama yaitu saudara SI,” kata Ramadhan.
Dikatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang.
Rinciannya adalah 9 orang saksi dan 4 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana.
Selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik saudara SI.
Penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta melakukan kordinasi dengan jaksa penuntut umum.
SI dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama.
Juga dijerat pemberitaan bohong dengan sengaja memberikan keonaran dan atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan melalui YouTube SI.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengaku, tersangka terlacak berada di Amerika Serikat (AS).
Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin.
Perwira tinggi tiga bintang itu menyatakan, pihakknya akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police.
“Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA,” tegas Agus Andrianto.
Dikatan, Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.

“Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan. Saya rasa kita akan lakukan upaya itu,” jelas Kabareskrim Polri.
Untuk diketahui, tersangka SI akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP., dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Profil Tersangka SI :
Penista Agama ini adalah pria kelahiran 26 Oktober 1965 di Bima NTB.
Sejak memeluk Agama Nasrani, SI berganti nama Abraham Ben Moses.
Lelaki pemilik bibir Dower itu, bercerai mantan isteri Almh.Nurhayati, wanita muslimah yang dikaruniai dengan tiga orang anak.
Saat pindah agama, tersangka SI menikahi Sarah Ayu Ibrahim, perempuan asal Bangka Belitung dan punya anak tiga orang.
Pada tahum 2018, SI terjerat kasus yang sama (ITE) Ujaran Kebenciam dan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilam Negeri Tangerang.(red)
PEWARTA : Mud Cuplis – Mat Rani – Inding – Samjaya
EDITOR : Mustafa
Langsung ke konten














