Polres Takalar Cegah dan Meminimalisir Tindak Kejahatan
MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR :
Maraknya isu, terkait tindak kriminal yang selama ini banyak melibatkan kalangan remaja untuk tawuran dengan membawa busur, cukup meresahkan warga masyarakat Kabupaten Takalar.
Bersyukur, di tengah keresahan warga itu, aparat keamanan dalam hal ini kepolisian berupaya keras mencegah dan meminimalisir aksi tindak kejahatan yang kerap terjadi di tempat-tempat yang dianggap rawan.
Salah satu kasus kriminal tersebut yakni diringkusnya seorang remaja yang kepergok membawa busur plus ketabel yang terjadi di wilayah hukum Polsek Galesong Utara (Galut) Takalar.
Kronologisnya, oknum pelaku dibekuk saat digelar razia Cipta Kondisi di kawasan jalan poros Makassar Galesong.
Saat itu, sang pelaku Sofyan (22) warga Barombong Kecamatan Tamalate Makassar mengendarai motor dan melintasi razia Cipkon.
Begitu melintas dan meluhat adanya razia di.l jalan raya, sontak pelaku panik dan langsung kabur di pematang sawah.
Sayang, niat untuk kabur dicegat polisi dan langsung diringkus.
Kecurigaan petugas gegara pelaku panik sehingga dilakukan penggeledahan.
Rupanya, pria yang bertampan preman kampung itu ditemukan barang bukti lembaran negara.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim, membenarkan adanya jajaran Kepolisian Polsek Galesong Utara Kejar pelaku yang kabur saat gelar operasi cipta kondisi di jalan poros Makassar-Takalar (28/03/2022).
“Pelaku berhasil kami tangkap dan mengamankan barang bukti kejahatan berupa mata busur lengkap ketapelnya bewarna coklat terbuat dari selang infus,” ungkapnya.
Dikatakan, jajaran Reskrim khusus wilayah hukum Polres Takalar akan terus mengejar para pelaku kejahatan semaksimal mungkin dan masyarakat pun harus laporkan jika di sekitar tempat tinggalnya muncul gelagat mencurigakan atau hendak berbuat kejahatan.
“Jangan segan segan memberikan informasi datang langsung ke pihak kepolisian setempat,” harap Iptu Agus Purwanto.
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Galesong Utara untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.(red)
KORLIP : Darla
Langsung ke konten














