banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Kapolri : Jika Ada Anggota Terlibat, Pecat dan Pidanakan

74
banner 970x250 banner 970x250

5 Tersangka Penyelundupan 1 Ton Lebih Sabu Terancam Pidana Mati

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – BANDUNG :

Terkuaknya sindikat jaringan internasional kasus penyelundupan sabu yang dibongkar oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan BNN Provinsi Jawa Barat di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, beberapa waktu lalu, kini telah menunjukkan titik terang motif dan para tersangkanya.

Melalui konferensi pers, dipimpin langsung Kapolri Jemderal Polisi Lystyo Sigit Prabowo, di Pusdik Intel Soreang Bandung, Kamis (24/3/2022), terungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton.

Disebutkan, barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah – Indonesia, dimana berhasil menyelamatkan lebih dari 5 juta jiwa.

“Apabila diasumsikan 1 gram dikonsumsi 5 orang maka kita telah menyelamatkan 5.980.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Selain itu, terang Sigit, nilai barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ton itu jika dirupiahkan memiliki nilai kurang lebih Rp 1,43 triliun apabila berhasil diedarkan.

“Terkait dengan nilai barang bukti yang ada apbila dirupiahkan diasumsikan saat ini harga sabu 1 gram Rp 1,2 juta maka nilai transaksinya apaila berhasil diedarkan kurang lebih Rp 1,43 triliun,” rincinya.

Dari kasus ini, Kapolri meminta kepada jajarannya untuk memberantas narkoba dari hulu sampai hilir.

Selain itu, meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jika ada anggota yang terlibat langsung dipecat dan dipidanakan.

“Berikan hukuman maksimal karena itu komitmen kita saya tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri juga imut bermain-main dengan ini,” tegas Sigit.

Untyk diketahui, para tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang yaitu SA alias I, HM alias D, HH, AH, dan juga MB.

Kelimanya, memiliki peran yang berbeda yaitu SA alias I berperan sebagai pengedar sabu.

HM alias D berperan mengendalikan peredaran sabu dan mencari serta berhubungan dengan nelayan untuk mencari alat pengangkut dalam bentuk perahu.

Begitupun, peran HH dan AH yang mendapat tugas mendistribusikan sabu.

Kemudian, MB yang merupakan WNA Afghanistan bertugas mengawal dan memastikan bahwa sabu tersebut sampai dititik tertentu yang digunakan untuk transaksi mereka.

“Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112,113,114,115, dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” sebut Kapolri. (red)

KORLIP : Ngemba – Darla Anwar – Dirwan

EDITOR : Mustafa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250