Diduga Berjamaah Korup Dana Desa dan ADD
MEDIAKTUAL.COM – BANTAENG :
Silau melihat uang gede dan kurang beres mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 – 2017, seorang oknum Kades di Bantaeng berinisial SF (47) terpaksa berurusan hukum.
Ironisnya, dugaan korupsi yang dilakukan kades itu justeru kompak ‘kongkalikong’ dengan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial MS (40).
Keduanya, merupakan Kades Bontocinde dan Sekdes Bontocinde Jecamatan Bissappu Bantaeng Sulsel.
Kasus ini, telah dilidik dan disidik
Polres Bantaeng sejak 2021 lalu, membuat keduanya resmi masuk nui aluas dilakukan penahanan
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan membenarkan penahanan kedua tersangka.
“Keduanya kami tangkap atas dugaan melanggar kewenangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 dan tahun 2017 di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng,” ujarnya, Senin (21/3) kemarin.
Kasat Reskrim mengakui, penangkapan yang ditindak lanjuti dengan penahanan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, negara mengalami kerugian senilai Rp297.876.220 atas hasil audit BPKP.
“Selain itu, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya. Dan tentunya sebagai bukti bahwa kita serius melakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana korupsi di Bantaeng,” beber Burhan.
Sesuai arahan dan atensi Kapolres, Bantaeng, tidak mentolerir bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara.
SF, Diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan tindak pidana korupsi Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo pasal ayat (1) KUHP.(r/red)
KORLIP : Dirwan – Anwar – Idris
EDITOR : SS.Nyampa
Langsung ke konten














