MEDIAKTUAL.COM – TAKALAR :
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar H. Amirullah tulle SE berkolaborasi dengan pihak Kejari dan Polres Takalar dalam hal ini Satlantas, terkait pelaksanaan Giat Dosialisasi di Kantor Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), tepatnya di ruangan Pola Kantor Kecamatan, Kamis (24/03/2022).
Peserta yang hadir, para kepala desa /lurah dan pengusaha angkutan barang dan pengguna angkutan barang.
Berdasarkan data bahwa kerugian negara terkait infrastruktur jalan 43 triliun pertahun yg di akibatkan oleh berat kendaraan dan muatannya.
Dalam hal ini kendaraan over dimensi dan Over Loading (ODOL).
Over dimensi adalah memodifikasi, menambah panjang dan tinggi dari pada kendaraan angkutan barang, sehingga penabahan dari dimensi otomatis menambah muatan yg tentunya over loading.
Menurut Amirullah Tulle, bahwa untuk pelaksanaan giat penegakan hukum pihaknya akan melaksanakan mulai dari hulu sampai ke hilir.
“Artinya kami memulai dari karoseri atau bengkel yg merakit sampai kami turun di jalan agar pengemudi dapat mengetahui dengan jelas dan menyampaikan terkait Pasal 277 UU No 22 tahum 2009, tentanh lalu lintas dan angkutan, dengan ancaman (satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta)
Dikatakan, data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 Trilyun akibat truk dengan kondisi over dimensi dan over loading.
Lanjut, Amirullah Tulle mengatakan sosialisasi ini diadakan agar Kendaraan Bermotor, Gede ini bertujuan untuk dapat mengetahui aturan yang dimaksud.
“Kegiatan ini mensosialisasikan kepada para pemilik mobil pick up dan truk agar dapat mengetahui aturan yang di berlakukan, sehingga tidak melanggar ketentuan yaitu over dimensi dan juga over loading,” terangnya.

Sementara, yang dimaksud over dimensi adalah bak truk yang melebihi tinggi dan panjang sesuai aturan dan SRUT. Lalu over loading yaitu tidak melebih muatan yang telah ditentukan, baik tinggi dan berat angkutan.
Sosialisasi diberikan kepada para pengemudi kendaraan barang dengan memberikan paparan terkait pencegahan pelanggaran over dimensi dan menghimbau kepada pemilik kendaraan yang over dimensi untuk menyesuaikan ukuran kendaraannya.
Namun, untuk kedepannya akan diambil tindakan dengan mulai memberi tanda batas ukuran bak hingga tindakan memotong bak yang tidak sesuai aturan.
Salah satu contoh pengusaha yang mempunyai truk yang hadir di sosialisasi, mengaku tidak memahami aturan itu.
Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Takalar itu mengharapkan, dengan adanya sosialisasi terkait penanganan over dimensi dirinya dapat memahami ketentuan yang sudah di berlakukan tersebut.(red)
KORLIP : Darla
EDITOR : Muchtar Naba
Langsung ke konten














