Biaya Sekali Reses Rp.10.500.000 Per Anggota Dewan
MEDIAKTUAL.COM – BONE :
Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone akan melakukan temu konstituen atau reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masingl.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Basmus) DPRD Bone pada tanggal 1 Maret 2022 lalu, diputuskan bahwa pelaksanaan reses perorangan masa sidang pertama tahun 2022 dilakukan pada tanggal 20 hingga 25 Maret 2022. Sedang laporan hasil reses bagi setiap anggota dewan paling lambat disetor tanggal 4 April 2022.
“Betul. Reses anggota dewan berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 20 sampai 25 Maret 2022 di dapil masing- masing,” kata Sekretaris DPRD Bone, Andi Alimuddin saat ditemui di sekretariat dewan Bone, Rabu (16/3/22).

Sekwan menerangkan, bahwa kegiatan reses menjadi bagian tugas pokok bagi anggota DPRD. Jika tidak dilaksanakan maka bisa menjadi pelanggaran karena kegiatan ini adalah kewajiban bagi setiap anggota DPRD.
Selain itu, reses merupakan salah satu cara bagi anggota dewan untuk mendengarkan keluhan dan menyerap aspirasi masyarakat, untuk diusulkan ke pihak eksekutif menjadi sebuah program,” kata mantan Staf Ahli Bupati Bone ini.
Seperti diketahui, masa reses anggota dewan mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali Reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Anggaran sekali reses sebesar Rp. 10.500.000.(red)
EDITOR : Faisal Mansur (Cal)
Langsung ke konten














