Korban IS, Siswi SMP Mengaku Diembat Banyak Kali
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel resmi menetapkan oknum perwira AKBP M sebagai tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP berinisial IS (13).
“Alat bukti itu sesuai Pasal 183 (KUHAP), dan itu kan ada keterangan saksi, ada surat, ada petunjuk dan ada keterangan terlapor,” ujat Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho.
Ditegaskan, penyidik menemukan alat bukti yang dikumpulkan selama ini sudah sesuai keterangan saksi maupun bukti-bukti lain.
Rupanya, sebut Kombes Onny, seluruh alat bukti yang ada mengarah kepada AKBP M sebagai terlapor.
“Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP M) sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, jelas perwira penyandang tiga bunga melati itu Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara.
“Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatannya, sebut Kombes Onny lagi, AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain dipidana, AKBP M juga menghadapi proses pelanggaran kode etik disiplin di Propam sehingga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Seperti berita Mediaktual.com, yang terpublis sebelumnya, bahwa sebelum IS menjadi Asisten Rumah Tangga (Pembantu) di rumah oknum AKBP M, korban tinggal bersama orang tuanya di Perumahan Griya Barombong Desa Kanjilo Kec.Barombong Gowa.
Setelah dipekejakan sekitar Bulan September 2021 lalu, saat itulah terjadi pemerkosaan meskipun sempat meronta dan ditolak.
Namun, akal bulus AKBP M tak berhenti menggoda hingga akhirnya korban dibuat tak berdaya.
Mirisnya, gadis remaja yang masih lugu itu sudah banyak kali diembat dan menjadi ‘budak seks’ sang oknum perwira polisi yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat.
Bagaimana kronologis hingga AKBP M jadi tersangka, berikut rangkumannya.
1. Keluarga Korban Ungkap Tuduhan Pemerkosaan
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AKBP M awalnya terungkap setelah kakak kandung sulung korban, AI (28) buka suara di media massa. Dia mengatakan korban awalnya bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M pada pertengahan September 2021.
AKBP M tanpa basa basi langsung mengajak korban berhubungan badan saat korban baru tiga hari bekerja di rumahnya. Korban saat itu menolak dan aksi bejat AKBP M gagal.
Kendati mendapat perlakuan tak senonoh, korban tetap bekerja di rumah AKBP M. Hal ini dilakukan karena faktor tuntutan ekonomi yang sedang dihadapi korban.
“Tapi adekku masih lanjut kerja. Dia masuk kerja bulan 9 pertengahan. Bulan 10 adekku sudah dia setubuhi,” ungkap AI, Senin (28/2).
Sejak pertama kali diduga diperkosa, AKBP M dituding terus mengulang aksinya memperkosa korban pada waktu-waktu berikutnya. Akibatnya pemerkosaan disebut rutin terjadi hingga pada Februari 2022.
“Banyak kali (korban diperkosa) pengakuannya, kalau menurut pengakuan dalam sebulannya ada 3 kali. Sekarang jalan 5 bulan (Oktober-Februari),” cetus AI.

Ket.Gambar : Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho.(rep)
——————————————————-
2. Kapolda Minta Kasus AKBP M Diusut
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana juga langsung buka suara terkait geger kasus AKBP M. Tanpa basa-basi Irjen Nana tegas meminta kasus AKBP M diusut Propam.
“Kami memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan,” kata Irjen Nana Sudjana, Senin (28/2).
Dan kalau memang betul informasi tersebut dalam hal ini akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjut Nana.
Nana menegaskan Propam profesional dan proporsional. Dia menyebut hal ini dapat dilihat dengan tim Propam yang langsung turun tangan menyelidiki meski belum ada laporan resmi dari pihak korban.
3. AKBP M Ditangkap Propam
Sesuai arahan Kapolda
Propam Polda Sulsel bergerak mengamankan AKBP M untuk dilakukan penyelidikan. AKBP M langsung diamankan pada Senin (28/2) malam atau tak lama setelah arahan tegas Kapolda.
“Langsung diamankan ke Propam,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Selasa (1/3).
AKBP M selanjutnya menjalani proses pemeriksaan intensif di Propam Polda Sulsel. Namun Kombes Komang saat itu belum mengkonfirmasi apakah AKBP M diproses kode etik atau pelanggaran disiplin.
“Diperiksa dulu,” katanya.
Tak lama setelah ditangkap, AKBP M juga langsung dinonaktifkan dari jabatannya di Ditpolairud Polda Sulsel. “Dia sebelumnya sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair, langsung dinonjobkan,” kata Suartana.
4. Korban Resmi Polisikan AKBP M
Setelah AKBP M ditangkap Propam, pihak korban lantas proaktif. Pihak korban juga langsung melaporkan AKBP M secara pidana ke Polda Sulsel.
Laporan pidana pemerkosaan terhadap AKBP M di Polda Sulsel teregistrasi dengan nomor STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL. Dari laporan itu korban diberi surat pengantar untuk dilakukan visum.
“Hari ini sudah resmi laporan pidananya,” kata Amiruddin, kuasa hukum korban, Selasa (1/3).
5. Kasus AKBP M Naik ke Penyidikan
Penyidik merespons cepat laporan pidana pihak korban. Kasus dugaan pemerkosaan AKBP M naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah naik ke penyidikan,” ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Kamis (3/3).
Status penyidikan resmi dilakukan pada Rabu (2/3) atau hanya berjarak satu hari setelah korban resmi melapor ke polisi. Onny mengatakan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.”Tadi malam sudah gelar, sudah dinaikkan sidik tuh,” cetusnya.
6. AKBP M Resmi Jadi Tersangka
Respons cepat polisi terus berlanjut. Pasalnya, AKBP M resmi dijadikan tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun pada Jumat (4/3).
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Jumat (4/3).
AKBP M jadi tersangka setelah penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah dua jam gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan.
“Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti. Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka,” tegas Kombes Onny.(dc/Sol Jois/Mansur/red)
KORLIP : Darla – Saiful Ngemba
EDITOR : SS.Nyampa
Langsung ke konten














