banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

Bobroknya Mental Sang Oknum Perwira Polri

139
banner 970x250 banner 970x250

Diduga Cabuli Anak Bau Kencur di Gowa

banner 468x60

MEDIAKTIAL.COM – MAKASSAR :

Nikmat membawa sengsara. Gegara tak mampu membendung nafsu birahi, toh menggiring oknum seorang aparat penegak hukum terpaksa berurusan hukum.

Petaka itulah yang menggiring AKBP M, seorang perwira menengah yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulsel harus ksatria mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Kasus ini, mengorbankan IS (13), seorang anak yang masih tergolong ‘bau kencur’  dan mengaku telah digenjot beberapa kali  di rumah tersangka sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Viralnya kasus ini dijagat maya, pihak Propam Polda Sulsel pun melakukan penyelidikan dan langsung menahannya, Selasa 1 Februari 2022.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menyatakan, berdasarkan laporan korban melalui Kuasa Hukumnya Amiruddin bahwa kasus akan  diproses kode etik atau pelanggaran disiplin termasuk tindak.pidana.

Selain diamankan, katanya, AKBP M juga dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasiltas dan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Materil Peralatan (Fasharkan) Ditpolairud Polda Sulsel

“Perintah Pak Kapolda langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Dia sebelumnya sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair, langsung dinonjobkan,” terang Suartana.

Kabid Humas Polda Sulsel mempertegas jika terbukti AKBP M melakukan pencabulan terhada wanita yang masih duduk dibangku SMP itu maka sanksi beratnya sangat berpotensi diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

“Arahan Kapolda proses AKBP M sesuai dengan aturan, kalau memang dia pidana ya pidanakan, itu silahkan ambil tindakan disiplin,” ungkapnya.

Kombes Kmang Suartana menambahkan, bahwa  laporan pidana korban dan kuasa hukumnya bakal diproses Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Korban kan sudah lapor didampingi pengacaranya,” katanya.

Disebutkan, AKBP M diapor Pidana
Korban dalam kasus dugaan pemerkosaan hingga dijadikan korban sebagai budak seks.

“Laporan pidana pemerkosaan dibuat korban di Polda Sulsel, sekitar pukul 11.00 Wita pagi tadi. Laporan korban teregistrasi dengan nomor STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL,” bebernya.

Kuasa hukum korban Amiruddin mengaku telah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi.

Saksi-saksi yang dimaksud, terang Amiruddin,  adalah saksi petunjuk yang mengetahui bahwa korban memang pernah bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M.

“Saksi-saksi ini hanya sebagai saksi penerang saja, ya (saksi petunjuk) yang mengetahui bahwa korban memang bekerja di rumah terduga ini  pelaku,” katanya.

Bukti lain, jelas Amiruddin yakni beberapa percakapan AKBP M terhadap korban.

“Jadi kemarin, ternyata AKBP ini sempat menghubungi korban via WA tapi langsung dihapus kembali. Tapi sudah sempat dibaca (dan discreenshoot) dan adanya itu kurang lebih menyampaikan bahwa kenapa kamu tega melakukan ini sama saya, iya tega melaporkan saya,” katanya.

Bukti chat yang lain, ungkap Amiruddin,  di mana si terduga ingin berhubungan dengan si korban.

“Jadi bukti chat itu mereka berkomunikasi janjian di mana atau dijemput di mana,”imbuhnya.

Selain bukti chat dan saksi, Amiruddin juga menyiapkan bukti hasil visum dari rumah sakit.

Sejauh ini, kata Amiruddin, IS dalam kondisi fisik lemah dan sering melamun. “Kondisi korban saat ini fisiknya lemah dan sering melamun.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Dwi mengakui, dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik profesi polri yang diduga dilakukan oleh AKBP M dalam kasus pemerkosaan.

“Kami bersama kuasa hukum korban sudah menemui orangtua korban di rumahnya di Perumahan Griya Barombong Desa Kanjilo Kec.Barombong Kabupaten Gowa. Kita berharap kasus ini cepat tuntas karena Mabes Polri juga mensuppor segera dituntaskan kasus asusila  ini karena mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tukasnya.

Terkait kasus ini, salah seorang penggiat LSM bidang sosial menyesalkan jika perilaku amoral oknum AKBP M itu nantinya memang terbukti.

“Kasihan orang kecil (korban ) menggerayangi tubuh gadis remaja. Apalagi, dugaan pelaku seorang aparat yang mengerti hukum, menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Saya tak habis pikir, kok oknum polisi seperti ini tega sebejat itu berbuat yang tidak senonoh. Artinya, kalau nanti sanksi kode etiknya dipecat dan dihukum secara pidana, yah sangat wajarlah sebagai efek jera dengan anggota lainnya,” harap Asruddin Azis, S.Sos, aktivis LSM yang dikenal vokal itu.(red)

KORLIP : Anwar – Ngemba – Dirwan

EDITOR : Rukli R OmCos

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250