banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
BERITANASIONAL & MANCANEGARA

Syarat BPJS Kesehatan Bingungkan Rakyat

52
banner 970x250 banner 970x250

Wajib Dipenuhi Urus SIM, STNK, SKCK, Haji dan Sertifikat Tanah

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :

Lagi-lagi, kebijakan pemerintah kembali membebani kehidupan wong cilik.

Pasalnya, gegara terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional toh menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Simplikasi atau bahasa sederhananya, kebijakan Presiden Joko Widodo ini mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, hingga tanggal 1 Maret 2022 ini, pemberlakuan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM, STNK dan SKCK terlebih dahulu harus mengubah beberapa aturan alias regulasi.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengatakan, aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan diberlakukannya.

“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan, aparat kepolisian saat ini masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.

Endra menjelaskan bahwa persyaratan kartu BPJS Kesehatan ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Mulai dari BPKB hingga STNK.

“Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menyebutkan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan publik kendati belum menjadi peserta JKN pada Maret mendatang.

“Jika ada persepsi yang mengatakan bahwa tanggal 1 Maret 2022 lagi setop semua itu enggak ada, itu tidak benar,” kata Andie.

Andie menegaskan instruksi dalam Inpres 1/2022 tersebut bisa menyesuaikan tergantung kesiapan dari kementerian/lembaga. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN yang siap melaksanakan aturan tersebut.(red)

PEWARTA : Mat Rani – Inding – Rul Pawa – Samjaya

EDITOR : Tajuddin Ngawing

banner 970x250 banner 970x250