banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

LSM Gempa ‘Protes’ Respon Kasi Pidsus Kejari Makassar

222
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :

banner 468x60

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin, SH kesal dan kecewa atas penyampaian Kasi Pidsus Kejari Makassar Syamsurezki, SH, MH, Jumat tanggal 21 Januari 2022, terkait laporannya dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua Koperasi Bung/KPN Bung (Prof Dr.Syahrir Mallongi.SE.M.Si

Kasi Pidsus menyampaikan lewat via telepon selularnya kepada Ketua DPP LSM Gempa, bahwa surat laporan saudara koperasi Bung bukan ranah kejaksaan tapi ranah kepolisian.

Selain, menyampaikan lagi bahwa Koperasi Bung itu koperasi swasta tidak ada suntikan dana dari Negara disitu.

Krg.Tinggi, panggilan karib Amiruddin, bahwa lewat telepon selularnya ke Kasi Oidsus, kalau memang bukan ranah kejaksaan kenapa suratnya tidak dibalas agar selaku lembaga kontrol sosial menempuh jalur hukum lain untuk menuntaskan kasus korupsi koperasi Bung/KPN Bung.

Sayang, Kasi Pidsus balik menimpali bahwa tidak perlu dibalas.

“Kejaksaan tidak seperti itu,” ujar Ketua LSM Gemoa meniru ucapan Kasi Pidsus.

Yang disesalkan Amiruddin, jika seperti itu respon Kasi Pidsus maka apa yang mau dijadikan acuan untuk menempuh jalur hukum lain, kalau tidak ada sepucuk surat dari Kejaksaan yang mengatakan ini bukan ranah kejaksaan tapi rana polisi karena dugaan adanya penggelapan.

Amiruddin pun dibuat gundah dan pemuh tanya, ada apa Kasi Pidsus berasumsi bahwa laporan LSM Gempa Indonesia terkait dugaan Korupsi Koperasi Bung bukan ranah Kejaksaan tapi ranah polisi, sebelum melakukan telaah dan sebelum melakukan konfirmasi atau sebelum mengambil keterangan pihak terduga atau saksi saksi,ini sangat keliru.

“Kalau Kasi Pidsus seperti ini berasumsi sendiri tanpa mengundang terduga terlapor dan saksi maka tidak akan pernah kasus korupsi teratasi di Sulsel,” kesal Amiruddin, saat ditemui beberapa awak media di Kantornya 21 Januari 2022.

Dijelaskan, terkait dugaan korupsi Keporasi Bung/KPN Bung yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi dan Ke Polda Sulsel, pada tanggal 3Desember 2021 tim investigasi LSM Gemps telah mengecek laporan di Kejati dan dijelaskan oleh Kasi Penkum (Idil ) bahwa laporannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar,tanggal 19 Januari 2022.

Setelah dicek di Kejari Makassar, toh tidak ditemukan surat laporan itu.

Merasa tidak puas jawaban Kasi Pidsus, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menghubungi Kajari Makassar Sundari lewat Whatsapp.

“Maaf atas ketidaknyamanan pelayanan Kasi Pidsus dan kami akan menangani laporan ini,” janjinya.(red)

EDITOR : Muchtar Naba

banner 970x250 banner 970x250