Puluhan Lembaga Adat- Budaya Akan Laporkan ke Polda Sulsel
MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Bijaklah bermedsos, itu harapan pemerintah dan kita semua orang terpelajar yang memahami hukum.
Jika seronok atau sekedar mencari sensasi, maka siap-siaplah berurusan hukum.
Mulutmu adalah Harimau-mu. Fenomena itulah, bakal dirasakan seorang penggiat medsos @Azazil, dalam cuitannya di akun facebook yang diunggah dengan bahasa jorok, menghina Suku Makassar dengan perkataan binatang.
Akun@Azizil itupun sontak viral dan sangat melukai masyarakat Sulsel, terkhusus bagi Suku Makassar.

Mirisnya lagi, nama Pahlawan Nasional asal Gowa-Makassar Sulsel Sultan Hasanuddin, ikut dihina dengan kata binatang.
Dari kasus penghinaan dan pelecehan yang berbaubSARA tersebut, menuai kecaman keras dari sejumlah elemen masyarakat.
Salah satunya, Ketua Umum DPP PATONRO Subhan Dg Nuntung dan Ketua Umum Kajian Sejarah (KASERAH), Irfan Haris SH serta puluhan Lembaga Budaya Makassar lainnya.
Begitu melukainya hati akun liar itu, sejumlah elemen berencana akan melaporkan penghinaan ke Subdit V Ciber Crime Polda Sulsel pada Senin 24 Januari 2021.
Subhan menegaskan, dirinya tidak terima dengan ulah pelaku yang menghina Suku di Sulawesi Selatan.
“Saya yakin, banyak yang terhina terkait dengan unggahan akun tersebut, karena kata katanya yang viral saat ini,” kecamnya dengan nada tinggi.

Hal senada, Ketua Umum Kaserah dan juga salah satu penggiat budaya Irfan berjanji akan mendesak pihak Polda Sulsell untuk mengusut tuntas pelaku tersebut.
“Suku di Sulawesi Selatan terkhusus, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Maros tentu takkan terima penghinaan dan pelecehan ini. Kami mohon pihak kepolisian bisa mengamankan pelaku dan harus minta maaf didepan publik masyarakat Sulawesi Selatan terutama kepada tokoh adat, tokoh budaya, pemuda dan tokoh Agama”, harapnya.
Untuk diketahui, atas unggahan akun@Azazil tersebut, pelaku terancam hukuman pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maksimal 6 tahun penjara.(red)
REDAKTUR : Rukli Rasyid OmCos
Langsung ke konten














