banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Edar Sabu, IRT Berurusan Hukum

81
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – JENEPONTO.:

banner 468x60

Namanya barang haram, selicik dan selihai-lihainya menyembunyikan bahkan untuk mengelabui aparat penegak hukum, yakin saja, cepat atau lambat pasti akan terkuak.

Kondisi itulah, dirasakan JS (45) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun Bangkengnunu Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, gegara diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto.

Penangkapan wanits paruh baya itu, dilakukan di kediamannya,  Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 21.30 Wita lalu,

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A / 02 / I / 2022 / SPKT / Res Jeneponto tertanggal 14 Januari 2022,” ujar  Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Polres Jeneponto, Rabu (19/01/2022).

Menurutnya, tersangka JS diamankan berdasarkan pengembangan kasus dari laporan masyarakat setempat terhadap maraknya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku.

Dari informasi tersebut, terang Syahrul  Regama, polisi mengendus alamat rumah JS dan langsung melakukan penggeledahan.

Disebutkan,  tersangka merupakan salah satu target polisi karena sebagai pengedar sabu di Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

Perwira kepolisian penyandang tiga balok dipundak itu menyatakan,  saat penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,32 gram.

“Selain itu juga ditemukan 1 bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik saset kosong, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tissu, 1 lembar potongan lakban, 1 buah pembungkus kerupuk, 1 lembar baju anak-anak warna biru hitam, 1 pasang sandal perempuan yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu saat akan diedarkan,” beber Syahrul Regama yang juga dikenal sebagai seniman musik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukuman penjara maksimal 12 Tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

“Tersangka terancam pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara serta denda Rp.800.000.000,” tukas Kasat Narkoba Polres Jeneponto.(rir/Mud Cuplis/Mat Rani/red)

KORLIP : Dirwan

EDITOR : SS Nyampa

banner 970x250 banner 970x250