banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
NASIONAL & MANCANEGARA

Presiden Resmi Berhentikan Nurdin Abdullah

290
banner 970x250 banner 970x250

DPRD Sulsel Defenitifkan ASS Sebagai Gubernur via Paripurna

banner 468x60

MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Nikmat membawa sengsara. Itulah ‘nasib’ dari perjalanan karir Nurdin Abdullah (NA), seorang akademisi tulen bertitel ‘Prof Dr’—ketika ambisinya ingin menggapai puncak di dunia politik toh justeru rel itu pula yang membenamkan semua impiannya.

Singkatnya, pasca divonis bersalah oleh Pengadilsn Tipikor Makassar terkait kasus korupsi (Suap dan Gratifikasi) sejumlah proyek.pembangunan infrastruktur Sulsel, terpidana NA kini menghuni hotel prodeo Lapas Sukamiskin Bandung.

Jabatan yang ditinggal, sebagai Gubernur Sulsel nonaktif, menyusul percepatan pengusulan pemberhentian oleh Pemprov Sulsel kepada Presiden melalui Kemendagri RI, akhirnya menuai hasil.

Presiden Joko Widodo,  secara resmi mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 terkait pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023 sekaligus surat resmi penunjukan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ASS), Rabu (19/01/2022).

Surat Keppres tersebut, sudah keluar sejak 12 Januari 2022 dan segera diparipurnakan oleh DPRD Sulsel pada Senin pekan depan.

Salah satu pertimbangan Jokowi  memberhentikan NA,  karena kasus korupsi yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu.

Keputusan Presiden tersebut dalam diktum Keppres Nomor 9/P Tahun 2022, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Mendagri dan berlaku semenjak Keppres tersebut ditetapkan.

Dengan acuan Keppres tersebut,  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya akan mengajukan  pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Definitif ke DPRD Sulsel. 

Kemudian, dalam jangka 10 hari kedepan DPRD menggelar Rapat .

Dan jika dalam 10 hari rapat belum di lakukan maka usulan Pemerintah Provinsi Sulsel langsung diambil alih oleh Mendagri dan mendagri mengusulkan ke Setneg untuk pengangkatan Gubernur Sulsel.

Dalam Surat Kepores itu, terdapat empat poin jadi pertimbangan yakni :

Pertama, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor: 121.73/7328/SJ tanggal 31 Desember 2021, mengusulkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr. sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018-2023 karena berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar Nomor 45/Pid-Sus-TPK/2021/PN.Mks, tanggal 29 November 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Nurdin Abdullah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan sampai dengan dilantiknya Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, perlu menunjuk Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sebagai pelaksana tugas Gubernur.

Ketiga, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam hal pengisian jabatan Gubernur belum dilakukan, Wakil Gubernur melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur sampai dilantiknya Gubernur atau sampai dengan diangkatnya Penjabat Gubernur.

Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu, kedua dan ketiga, perlu menetapkan pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.

Asisten I Bjdang Pemerintahan Pemprov Sulsel Aslam Patonangi membenarkan hal tersebut.

Saat ini, katanya,  DPRD tinggal menetapkan tanggal paripurna untuk pemberhentian.

“Sudah ada Kepresnya. Sudah di DPRD tinggal diparipurnakan,” tegas Aslam, Rabu 19 Januari 2022.

Mantan Bupati Pinrang dua periode itu mengakui, sudah sesuai dengan pasal 173 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016.

Setelah paripurna pemberhentian, Pemprov Sulsel akan kembali mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan Gubernur Sulsel Definitif, dalam hal ini Andi Sudirman Sulaiman, yang sebelumnya menjabat sebagai Wagub Sulsel mendampingi Nurdin Abdullah.(pemred)

banner 970x250 banner 970x250