Dari Eks Kadis, PPK, PPTK, PPHP, ULP Rekanan Hingga Konsultan
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Gegara proyek pembangunan Rumah Sakit Type C Batua Makassar mangkrak, membuat Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkuak proyek yang terletak di Jl.Abdullah Dg Sirua (Abdesir) itu ditemukan kerugian negara Rp 22 miliar.
Hasil penyidikan, polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.
Bahkan, pengerjaan tidak sesuai spesifikasi termasuk addendum kontrak.
Juga, komponen mutu bangunan buruk sehingga BPK menilai proyek ini total loss atas kerugian keuangan negara.
Puncaknya, pada pemghujung Desember 2021 lalu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menjeruji-besikan 13 orang tersangka yang diduga melajukan korupsi secara berjamaah.
Kini, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti, ke Kejakasaan Tinggi (Kejati)..
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas perkara ke 13 (tiga belas) tersangka telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan.
“Begitu ada konfirmasi dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan, kami langsung lakukan pelimpahan tahap dua agar proses penanganan ini bisa dilanjutkan pada tahap persidangan,” jelas Komang, Rabu 12 Januari 2022).
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol. Widoni Fedri mengatakan, untuk para tersangka saat ini masih menjalani masa penahanan 20 (dua puluh) hari pertama yang dimulai sejak Kamis (30/12/2021) lalu.
“Pelimpahan tahap pertama itu pekan lalu. Setelah dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap, maka dilakukam pelimpahan tahap kedua,” ungkapya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan RS.Batua Makassar dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 22 miliar.
Proyek tersebut, dianggarkan melalui APBD Kota Makassar sebesar Rp. 25,5 miliar dan dimulai pada tahun 2018 lalu.
Dalam kasus ini, menyeret nama mantan Kadis Kesehatan Makassar Naisyah Tun Azikin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ironisnya, para tersangka ada yang memiliki hubungan ayah dan anak serta ada pula yang berstatus kakak dan adik.
Tak cuma Eks Kadis Kesehatan, tetapi ikut menggerogoti uang negara itu yakni Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai Pejabat Oembuat Komitmen (PPK).

Juga, ada nama Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PPHP).
Selanjutnya, tersangka Hamsaruddin, Mediswaty dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar.
Naas juga dialami tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera dan Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.
Kasus dugaan korupsi berjamaah ini, ikut menjebloskan ke sel tahanan yakn tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.
Perbuatan para tersangka tersebut, menyalahi Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.
Berikut, 13 tersangka yang segera akan menjalani tahap persidangan, masing-masing inisial AR, ,SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.(Emba/Sol Jois/Mansur/red)
EDITOR : Rukli R OmCos
Langsung ke konten














