MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Waduh, orang terpelajar justeru punya kebiasaan buruk, suka panjang tangan.
Itulah yang dilakukan, tiga orang komplotan pencuri yang diketahui sebagai oknum mahasiswa di salah perguruan tinggi di Kota Makassar.
Ketiganya, nekat melakukan pencurian barang elektronik di Kampus Unismuh Makassar, Rabu 22 Desember 2021.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial, AI (20), AA (20) dan IH (21).
Pelaku yang dikenal berteman dekat itu, melakukan pencurian barang elektronik di Kampus Unismuh Makassar Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini.
Aksi pencurian tersebut, dilaporkan Ilhamuddin (33).
Menurut keterangan pelapor, saat itu pelaku mengambil mencuri monitor komputer merk Lenuvo warna hitam dan proyektor LCD merk Epson warna putih milik kampus.
“Pelaku menggeser pintu besi pengaman dan mendorong pintu kaca, pelaku juga mencuri proyektor merk Epson warna hitam, CPU Komputer warna putih dan mesin ketan kayu warna orange,” terang Ilhamuddin.
Panit 2 Opsnal, Polsek Rappocini, Iptu Nasoetyon mengatakan, awalnya ia dapat informasi bahwa telah diamankan pelaku pencurian komputer di Kompleks Bumi Permata Hijau.
“Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya.
Kini, tiga pelaku ‘palukka’ alias pencuri tersebut, telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini, Sabtu 8 Januari 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu pelaku mengakui, pernah masuk di ruangan Pasca Sarjana Kampus Unismuh Makassar bersama temanya dengan cara mengambil kunci ruangan Pasca Sarjana di ruangan Paud.
“Pelaku AA mengakui bahwa telah masuk di ruangan Pasca Sarjana Kampus Unismuh Makassar bersama AI dan mengambil barang berupa elektronik, dan menjualnya kepada temanya dan juga yang dijual online,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua unit Monitor Komputer dan HP dan motor pelaku.
Iptu Nasoetyon menyebut, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Begitu juga, dengan dua orang penadah yang diamankan, NA (31) dan MN (20) dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(Sol Jois/Mud Cuplis/Inding/red)
KORLIP : Dirwan & Saiful Emba
Langsung ke konten














