MEDIAKTUAL.COM – GOWA :
Fungsi hukum adalah sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai.
Artinya, hukum menghendaki perdamaian.
Kondisi itulah, setidaknya dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, dimana dalam penanganan perkara kasus dugaan penganiayaan, pihaknya telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak antara pelaku dan korban.
Upaya perdamaian tersebut, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa, dihadiri Jaksa Indriyani Ghazali, SH, Kasi Pidum Muchamnad Afrisal, SH, MH, Kssubsi Pratun Pidum Andi Ichlazul Amal, SH, Kanit Reskrim Polsek Manuju, Keluarga pihak pelaku Ikbal Dg.Situru dan keluarga pihak korban Jumaila Dg.Sibali.
Langkah perdamaian yang difasilitasi Jaksa Indri tersebut, mendapat apresiasi masyarakat demi terwujudnya penegakan hukum.(red)
KORLIP : Anwar Lasilu
Langsung ke konten














