banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Genjot PAD Gowa Lewat Pajak Minerba

42
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – GOWA :

banner 468x60

Dibawah kepemimpinam Bupati DR.H.Adnan Purichta Ichsan, Pemerintah Kabupaten Gowa Sulsel tak pernah berhenti melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk menggejot pemasukan PAD.

Salah satunya, mencari peluang dan potensi pajak baru yang dapat dikelola secara baik untuk kepentingan masyarakat.

Kini, diakhir tahun 2021 kemarin, Pemkab Gowa telah mengusulkan
tiga buah Ranperda kepada legislatif

Hasilnya, satu diantara Ranperda itu telah berhasil ditetapkan menjadi Perda yakni Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penetapan tersebut,  melalui pandangan umum dan tahapan-tahapan lainnya.

Pada rapat paripurna dewan,  Bupati Adnan Purichta mengatakan, hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mencari sumber PAD baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Salah satunya, terang dia,  dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa.

“Kabupaten Gowa memiliki sumber daya alam yang melimpah termasuk di sektor pertambangan. Olehnya itu, diperlukan adanya regulasi yang up to date untuk memaksimalkan PAD dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Bupati Gowa dua periode itu menyebut, pajak Minerba adalah sektor yang besar untuk sumber PAD.

Pasalnya, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa dan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.

“Ranperda yang ditetapkan ini telah dilakukan penyesuaian dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Termasuk beberapa dinamika yang memerlukan penyesuaian, telah dimasukkan ke dalam Ranperda yang ditetapkan pada hari ini,” paparnya.

Adnan berharap,  dengan ditetapkannya Ranperda Minerba tersebut dapat menambah pemasukan daerah melalui PAD yang akan dimanfaatkan untuk keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Gowa.

Adapun usulan dua Ranperda lainnya, yaitu tentang Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035, bupati meminta dewan dapat untuk mempercepat pembahasannya dan segera ditetapkan.(red)

PEWARTA : Yusuf/Anwar/Rul Pawa)

EDITOR : SS Nyampa

banner 970x250 banner 970x250