MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Hampir dua tahun pasca dirobohkannya Oktober 2020 lalu, nasib Stadion ‘Mattoanging’ Andi Mattalatta Makassar Sulsel, seakan tidak jelas juntrungannya.
Kegamangan itu, membuat masyarakat penggila bola dibuat gundah dan penasaran, apakah renovasinya berlanjut atau dibiarkan stagnan alias jalan ditempat.
Apalagi, penginisiadi renovasi stadion yang dibangun sejak 1995 itu adalah Nurdin Abdullah (NA) , yang kini sudah menghuni hotel prodeo Lapas Sukamiskin Bandung, dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur Pemprov Sulsel.
Bersyukur, di akhir tahun 2021 ini, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel, memastikan Stadion Mattoangin segera berlanjut.
Kepastian tersebut, setelah melalui proses penyiapan dokumen yang panjang dan memasuki tahap tender dini.
Penayangan pengumuman tender dini pembangunan Stadion Mattoanging itu, tampat termuat di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sulsel, Jumat (31/12/2021).
“Alhamdulillah tepat 31 Desember, pembangunan Stadion Mattoanging mulai proses tender dini,” ujar Sulsel, Andi Arwin Azis.
Menurutnya, saat ini pengumuman tender Stadion Mattoanging sudah tayang di SPSE Biro PBJ oleh Pokja UKPBJ.
“Dipersilahkan bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan diri, segera memenuhi persyaratan yang ada. Batas pendaftaran peserta lelang paling lambat 8 Januari 2022 pukul 16.00 WITA,” terangnya.
Arwin mengakui, tender dini sedikit mengalami keterlambatan.
Penyebabnya adalah adanya perubahan aturan, dari sebelumnya berpedoman Perpres 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi Perpres 12 Tahun 2021.
“Pada Perpres sebelumnya, salah satu persyaratan melaksanakan tender dini yaitu setelah KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2022 disepakati bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” jelas kadis.
Untuk diketahui, proses tender dini baru bisa dilakukan bukan hanya saat kesepakatan bersama KUA-PPAS, tapi dimulai setelah pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Artinya, jelas Arwin, setelah ditetapkan APBD baru kemudian boleh melakukan proses tender dini.
Kini, diakui, pihaknya pun bergerak cepat menyiapkan dokumen dan melakukan review dokumen dan probity advice bersama LKPP, Inspektorat (APIP), BPKP serta dari Pokja Biro PBJ.
Menurutnya, meski tender dini terlaksana di akhir Desember, Arwin memastikan prosesnya akan cepat. Sebab, pelaksanaan tender dini dan tender konvensional berbeda.
“Terutama dari tahapan dan kelengkapan dokumen Tender dini itu cenderung cepat prosesnya ketimbang tender konvensional di tahun anggaran berkenaan. Jadi kita berharap, pemenang segera ditetapkan lalu kemudian sudah mulai bekerja,” papar Kadispora.
Disebutkan, desain pembangunan Stadion Mattoanging nantinya akan menggunakan metode Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build).
“InsyaAllah tahapan ini akan terus berlanjut sampai dimulainya pekerjaan konstruksi nanti,” pungkasnya.(Mud Cuplis/Hasrul/red)
KORLIP : Dirwan & Ngemba
Langsung ke konten














