banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
NASIONAL & MANCANEGARA

Kemendagri Kebut Pemberhentian NA

280
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :

banner 468x60

Informasi terbaru, nasib terpidana Nurdin Abdullah (NA) yang sudah divonis 5 tahun penjara tanpa upaya banding, sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan kondisi tersebut, praktis perjalanan karir NA di dunia pemerintahan bahkan dunia politik, episode-nya sudah berakhir.

Guna memperlancar pelayanan pemerintahan di Sulsel, yang kini masih dijabat Plt.Gubernur Sudirman Sulaiman, Pemprov Sulsel sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta, Senin 3 Januari 2022.

Dan surat tersebut, telah sampai di Kemendagri untuk memproses pemberhentian Nurdin Abdullahdari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.

Selanjutnya,  akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

“Memang Pemerintah Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri,” ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irawan.

Disebutkan, Pemprov Sulsel dalam surat usulannya ke Kemendagri melampirkan keterangan Pengadilan Tipikor Makassar yang menyatakan vonis 5 tahun Nurdin Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Surat itu sudah diproses administrasi dan sudah diparaf dan nanti saya cek apakah sudah ditandatangani oleh Pak Menteri apa belum yang nanti akan disampaikan ke Presiden,” terang Benny Irawan.

Nantinya, jelas Kapuspen Kemendagri, bahwa setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres pemberhentian Nurdin Abdullah maka  surat itu akan dikirimkan kembali ke Pemprov Sulsel dan akan diparipurnakan di DPRD Sulsel.

“Tunggu Perpres karena yang mengangkat dan memberhentikan kan Presiden,” tukasnya.

Untuk diketahui, bulan kemarin KPK mengeksekusi Nurdin Abdullah mendekam Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, selama 5 tahun penjara dengan kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.(red)

PEWARTA : Mansur/Sol Jois/Mat Rani

EDITOR : Tajuddin Ngawing

banner 970x250 banner 970x250