Ket.Gambar : Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi.(ist)
—————————————————–
MEDIAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Kasus asusila kembali mencoreng institusi kepolisian, ulah anggotanya sendiri.
Kali ini, melalui pengakuan melalui video seorang wanita bernama Saskia Andini Putri Suhari (24) di Makassar Sulsel, sontak viral dan menghebohkan jagat maya.
Saskia ini, mengaku dihamili dan diperas oleh oknum polisi Bripka Frinaldi.
Merasa dikorbankan, wanita itupun ke Propam Polrestabes Makassar.
Saskia telah melampirkan bukti laporan terhadap Bripka Frinaldi pada Juli 2021 sekakigus bukti chat WhatsApp ke Bripka Frinaldi soal kehamilannya.
Tak cuma itu, menunjukkan bukti beberapa percakapan Frinaldi termasuk mengirimkan uang melalui mobile banking.
Sayang, curhatan isi hati di medsos Saskia tak digubris Frinaldi.
Kasus tersebut, dibenarkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando.
Disebutkan, Propam Polrestabes Makassar sudah membuat progres penanganan.
“Yang jelas sudah diproses ditindaklanjuti pasca masuknya laporan sejak Juli 021,” ungkap AKP Lando, Senin (20/12/2021).
Ditegaskan, kasus ini akan dilakukan sidang disiplin terhadap Bripka Frinaldi.
“Tinggal akan disidang disiplin atau kode etik, ya,” jelas Lando.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi mengaku sudah mengarahkan Kasie Propam Polrestabes untuk diproses secara profesional.
Untuk membuktikan dugaan kehamilan pelapor, terkendala dengan saksi yang kuat sehingga akan dilakukan tes DNA.
Menurutnya, nantinya hasil dari Tes DNA itu, akurasinya tinggi untuk dijadikan bahan pembuktian.
“Hasilnya 99.99 % valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin,” jelas Agoeng Adi.
Intinya, tambahnya lagi, kasus ini tetap berlanjut hingga tuntas.
“Jika terbukti terjadi ada tindak pidana yang diperbuat Bripka F, lanjut Lando, akan dilanjutkan perkaranya hingga ke meja hijau,” tegas Kombes Pol Agoeng Adi.(Sol Jois/CuplisMud/Emba/red)
Editor : Rukli R OmCos
Langsung ke konten














