banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
DAERAH

Korupsi, 17 ASN Jeneponto Dipecat

120
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAKTUAL.COM – JENEPONTO :

banner 468x60

Inilah konsekuensi, jika seorang Aparat Sipil Negara (ASN) terlena dengan jabatan dan silau melihat duit untuk memperkaya diri, maka cepat atau lambat pastilah akan berurusan dengan hukum.

Dari proses hukum itulah, jika oknum ASN tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi hasil embatan uang rakyat maka sanksi terberat adalah pemecatan.

Kondisi seperti itulah, dialami 17 orang ASN lingkup Pemkab Pemkab Jeneponto yang mendapat pemecatan terkait keterlibatan  kasus korupsi.

Status ASN tersebut, bermacam-macam jabatannya, mulai dari Kepala Dinas, Bendahara, hingga Kepada Bidang.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel Hasan Anwar, mengatakan, di masa kepemimpinan Iksan Iskandar selaku Bupati Jeneponto, pada periode pertama hingga periode keduanya, sejumlah pejabatnya ditangkap karena terjerat kasus korupsi, hingga dilakukan pemecatan.

Dari data yang diperoleh, katanya, untuk sementara ada 17 orang pejabat Jeneponto yang dipecat karena kasus korupsi.

“Pemecatan dilakukan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan. Semuanya itu pejabat lingkup Pemkab Jeneponto, termasuk pihak kontraktor atau rekanan,” bebernya , Jumat 17 Desember 2021.

Hasan berharap, sanksi pemecatan tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi para pejabat lainnya.

Terkait langkah pemevatan itu, diamini Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, H.Muhammad Basir, SE, M.Si, jika  sudah putusan inkrah dari pengadilan.

“Ada 17 orang kalau tidak salah yang sudah dipecat setelah adanya putusan inkrah di pengadilan. Perbuatan korupsi ini ya tentu sangat tercela dan dilakukan secara person,” katanya.

Haji Rewa, sapaan akrab Kepala BKPSDM, sekaligus diberi.amamah sebagai Plh.Sekda Jeneponto itu  menambahkan, belum lama ini terdapat tujuh orang lagi yang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi.

Namun, katanya,  sejauh ini berkasnya belum diterima Pemkab Jeneponto.

“Ada kemarin kita minta berkasnya inisial JM pegawai disini, tapi belum dikasih. Bahkan, belum lama ini aparat penegak hukum telah menahan lagi tujuh orang atas dugaan korupsi,” sebutnya.

Intinya, mantan Kepala Bapoeda Jeneponto itu berharap agar para pegawai di daerah ini tidak melakukan hal tercela (Korupsi).

Setidaknya, ini menjadi warning dan pelajaran penting bahwa siapapun ASN yang melanggar aturan apalagi korupsi maka pastilah berurusan hukum dan sanksinya sangat berat,” tukas H.Muh Basir Bochari mengingatkan.(yusuf/irwan/anwar//red)

Editor : Machmud Naba

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250