MEDIAKTUAL.COM – LUTRA :
Bejat dan tak bermoral. Itulah kelakuan Supriadi, warga Luwu Utara (Lutra) Sulsel yang tega merenggut keperawanan dua anak kandungnya dan seorang gadis kolega anaknya sendiri.
Tiga korban tersebut, masing-masing brrinisial PI dan PU (19) atau putri kembarnya dan TI (18).
Akal bulus tersangka Supriadi, terkuak setelah hampiir 5 tahun menggerayangi kemolekan tubuh darah dagingnya sendiri dan anak orang lain.
Ketiga korban, dicabuli saat masih menimba pendidik di bangku SMP., dengan usia masih dibawah umur.
Humas Polres Luwu Utara Aipda Hendra mengatakan, gadis kembar tersebut terpaksa melayani nafsu birahi ayah kandung bertahun tahun karena keduanya diancam akan dianiaya bila menolak.
“Supriadi mencabuli gadis kembar tersebut sejak tahun 2017 hingga saat ini 2021. Saat itu para korban masih sekolah di SMP dan sekarang sudah SMA,” bebernya, Rabu 15 Desember 2021.
Bejatnya lagi, terang Hendra, bukan hanya anak kandungnya yang jadi korban tetapi juga mencabuli TI, teman anaknya.
“Saat itu. TI kebetulan numpang bermalam di rumah pelaku. Disitulah, muncul pikiran kotornya dengan memasuki kamar dan
memaksa korban berhubungan badan layaknya berhubungan badan suami isteri,” terang Aipda Hendra.
Semua kelakuan busuk tersangka, imbuhnya lagi, terungkap setelah putri kembanya tidak mampu lagi menjadi budak seks sang ayah sendiri dan melapirkan ke pihak berwajib.
Hendra mengakui, saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Luwu Utara.

Hal lain, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan pelaku melancarkan aksi bejat kepada korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Lutra, Sulsel.
Disebutkan, kasus pencabulan terhadap ap anak kandugnya ini sejak tahun 2017 lalu.
Sementara, TI digagahi.sejak Maret 2021 lalu
Atas perbuatanya itu, jelas Putut Yhuda, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(dirwan/sol jois/cuplis/red)
Editor : SS Nyampa
Langsung ke konten














