banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Terpidana NA dan ER Diterungku di Lapas Sukamiskin

263
banner 970x250 banner 970x250

Ket.Gambar : Nurdin Abdullah (NA) bersama koleganya Edy Rahmat, keduanya menjadi terpidana setelah divonis bersalah kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Jaksa KPK pun menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin Bandung Jabar. (rep)

banner 468x60

—————————————————–

MEDIAKTUAL.COM – JAKARTA :

Pasca vonis yangv dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar Sulsel, terhadap terpidana Nurdin Abdullah (NA) pada 29 Nopember 2021 lalu, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi lelaki bertubuh ceking itu untuk dikerangkeng alias dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Oapas) Sukamiskin Bandung Provinsi Jawa Barat.

Jal tersebut, disampaikan Jubir KPK Ali Fikri bahwa terpidana NA, yang divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur Pemprov Sulsel akan menghuni selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan.

“Ya betul…hari ini, Jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan terhadap terpidana NA yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Sulsel nonaktif itu divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan gegara  terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

“Selain itu, terpidana juga dijatuhi pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” sebut Ali Fikri

Selain NA, katanya,  KPK juga mengeksekusi mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin.

“Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” bebernya.

Jubir Ali Fikri menyebut, Edy Rahmat  dikenakan penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.(timred)

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250