MEDIKTUAL.COM – MAKASSAR :
Mungkin keseringan nonton video ‘esek-esek’ dan nafsu seks yag tidak tersalurkan, membuat lelaki satu ini nekat mengintip mahasiswi yang tengah mandi ditoilet, dalam Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis 9 Desember 2021.
Aksi tidak terpuji itu, dilakukan oknum Satpam (Sekurity) UNM yang masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Yang memalukan, tidak cuma mengintip untuk melihat kemolekan tubuh wanita itu tetapi diam-diam juga menjepret atau merekamnya.
.
Humas UNM Berhanuddin mengatakan, oknum satpam itu sudah mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian atau dikeluarkan.
Burhanuddin mengakui, sebenarnya posisi toilet itu berada di luar hotel.
Toilet tersebut posisinya berada di belakang dekat parkiran Pasca Sarjana UNM.
Istilahnya, kata dia, fasilitas toliet itu sifatnya emergency atau hanya digunakan keadaan tertentu.
“Jadi, sebenarnya kamar mandi itu emergency digunakan, karena kemarin digunakan ada mahasiswa PPG yang pakai. Entah bagaimana, sehingga kamar mandi itu ada yang lubang,” terang Burhanuddin.
Untuk diketahui, sebut humas, korbannya adalah peserta pertukaran pelajar mahasiswa dari program Kampus Merdeka.
Program tersebut, imbuhnya lagi, diluncurkan oleh pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kebetulan mahasiswi yang jadi korban, menginap di Hotel La Macca, di area Kampus UNM, Jalan AP Pettarani Makassar. Nah, toiletnya berada di luar hotel, bukan di dalam kamar. Kondisi itulah dijadikan kesempatan oknum satpam ngintik dan merekam secara sembunyi-sembunyi. Apalagi, beraksi di saat tidak bertugas,” jelas Burhanuddin.
Terkait kasus ini, katanya, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Sikap UNM itu sudah ditangani pihak kepolisian kita tidak bisa mencampuri itu. Security itu sudah lepas tugas sebenarnya, bukan jam kerjanya,” tuturnya.
Intinya, UNM mendukung upaya penanganan kepolisian dan tidak bisa mencampuri karena terkait proses hukum.
Sebelumnya, mahasiswa korban pelecehan seksual di lingkup UNM juga telah meminta bantuan pendampingan hukum ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar.
Advokat publik LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, selain dengan pihak kampus, LBH juga akan berkoordinasi dengan Polsek Rappocini Makassar.
“Alat bukti dan lainnya terkait proses hukum kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad mengakui terduga pelaku sudah ditahan dan sementara dilakukan penyelidikan.
Ironisnya, kata dia, ternyata oknum satpam sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama terhadap dua korbannya mahasiswi.
Namun, baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.
“Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” tegas Ipda Ahmad.(red)
Pewarta : Sol Jois/Iwan/Anwar/Cuplis
Editor : Rukli R OmCos
Langsung ke konten














